Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, mengkritisi kebijakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terkait rencana mutasi pejabat yang dinilai tidak bisa menjaga wilayah pada malam hari. Menurutnya, kebijakan yang mewajibkan pejabat turun langsung untuk ronda malam bukan satu-satunya standar dalam memberikan pelayanan prima kepada warga.
“Emangnya dia yang bisa kerja sampai malam itu jadi tolak ukur keberhasilan layanan prima dan memperbaiki permasalahan secara cepat? Kan gak bener juga!” tegas Kahfi saat dihubungi, Rabu (1/7/2026).
Politisi muda tersebut mengingatkan bahwa setiap aparatur sipil negara (ASN) memang memiliki sumpah untuk selalu siap melayani kepentingan publik. Namun, ketersediaan waktu dan tenaga harus dimaknai secara proporsional dengan memanfaatkan sistem kerja yang modern.
“Sebagai ASN itu memang sudah sepantasnya mengabdi kepada masyarakat. Mengabdi itu ya 24/7 waktunya bisa diganggu ketika ada persoalan masyarakat,” ujar Kahfi.
Terkait kebijakan Pemkot Surabaya yang mewajibkan persetujuan suami bagi pejabat perempuan untuk bekerja pada malam hari, Kahfi menilai aturan tersebut perlu dievaluasi. Menurutnya, pemanfaatan teknologi informasi seharusnya dapat menjadi solusi dibandingkan mengharuskan kehadiran fisik di lapangan.
“Apakah kebijakan tersebut pas atau tidak? Tidak bisa dibilang 100% tepat. Saat ini kita hidup dalam perkembangan teknologi digital yang sangat agresif,” imbuh politisi Partai Gerindra tersebut.
Alih-alih memberikan sanksi mutasi kepada pejabat yang kesulitan mengikuti kegiatan malam, Kahfi menyarankan pemerintah kota mengubah pendekatan menjadi lebih kompetitif dan berbasis kinerja. Pemimpin di tingkat kecamatan dan kelurahan, menurutnya, seharusnya didorong melahirkan inovasi yang mampu mempercepat penyelesaian persoalan warga.
“Daripada melakukan mutasi pada pegawai yang gak bisa ronda, sebaiknya mengkompetisikan antar-OPD atau lurah-camat itu inovasi untuk mempercepat penyelesaian permasalahan,” saran Kahfi.
Ia juga mengkritisi kebijakan penjagaan wilayah pada malam hari karena dinilai dapat membebani peran ganda aparatur dalam kehidupan rumah tangga. Menurutnya, setiap ASN tetap memiliki tanggung jawab keluarga yang tidak boleh diabaikan. “ASN juga punya keluarga, baik perempuan maupun laki-laki,” ungkapnya.
Kahfi juga menyoroti isu kesetaraan karena pejabat perempuan dihadapkan pada potensi kembali ke jabatan struktural biasa apabila tidak memperoleh izin suami untuk bekerja malam. Menurutnya, persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui solusi yang lebih presisi agar tidak menghambat karier perempuan di birokrasi.
“Jangan sampai ada hal yang bisa kita carikan solusi dan inovasinya menjadi hambatan khususnya perempuan dalam bekerja,” kata Kahfi.
Pada era modern, lanjut dia, dunia kerja telah bergerak menuju keseimbangan antara produktivitas dan kualitas hidup pegawai. Karena itu, birokrasi pemerintahan juga perlu mengadopsi konsep tersebut agar kinerja tetap optimal tanpa mengorbankan kehidupan pribadi. “Sekarang saatnya work life harmony. Bekerja dan kualitas hidup sama-sama bersinergi,” pungkas mantan Ketua HMI Surabaya itu. [asg/kun]






