Lamongan (beritajatim.com) – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jawa Timur menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha. Dokter yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Tragedi tersebut diduga akibat depresi berat setelah almarhumah mengalami intimidasi dari dua anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Ketua IDI Wilayah Jawa Timur, dr. Budi Himawan, mengatakan pihaknya mengikuti perkembangan kasus tersebut, dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mengikuti dengan penuh perhatian berbagai informasi yang berkembang mengenai dugaan intimidasi yang dialami almarhumah saat menjalankan tugas pelayanan di IGD. Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan pembuktian fakta kepada aparat penegak hukum serta lembaga yang berwenang,” kata dr. Budi, usai menangani pasien di RSUD dr. Soegiri Lamongan, Rabu (1/7/2026).
Budi menegaskan, terlepas dari hasil penyelidikan kepolisian nantinya, tragedi dr. Icha tersebut harus menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat perlindungan terhadap tenaga medis.
“Keselamatan tenaga medis, baik secara fisik maupun psikologis, bukan sekadar pelengkap fasilitas, melainkan amanat konstitusi dan undang-undang yang bersifat mutlak,” ujarnya.
Mantan Ketua IDI Lamongan itu menjelaskan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah menjamin hak tenaga medis untuk memperoleh perlindungan hukum selama menjalankan praktik sesuai standar profesi dan etika.
“Lebih dari itu, mereka berhak atas keamanan dari segala perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia. Termasuk intimidasi, kekerasan, perundungan, maupun pelecehan,” kata Budi.
Budi menambahkan, ketentuan itu juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mewajibkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pimpinan fasilitas kesehatan memberikan bantuan hukum serta melakukan pencegahan kekerasan terhadap tenaga kesehatan. Namun Budi menilai implementasi di lapangan masih jauh dari harapan.
“Perlindungan tersebut tidak boleh dimaknai hanya sebagai pemadam kebakaran ketika telah terjadi sengketa hukum. Perlindungan harus mencakup upaya pencegahan terhadap tekanan psikologis dan kekerasan verbal yang dapat mengganggu independensi profesi dokter,” ujarnya.

Menurut Budi, kekerasan terhadap dokter, baik yang bersifat struktural maupun personal, menjadi ancaman serius terhadap keberlangsungan sistem pelayanan kesehatan nasional.
“Ketika seorang dokter dipaksa memakai jas putihnya dalam bayang-bayang ketakutan dan tekanan penguasa, maka objektivitas medis akan lumpuh. Pada titik inilah, masyarakat luas yang menjadi korban paling dirugikan,” tutur Budi.
Dalam pernyataan sikapnya, IDI Jatim menyampaikan enam poin penting. IDI mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan intimidasi secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan berdasarkan alat bukti yang ada.
IDI juga meminta seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah hingga proses hukum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Yang ketiga, meminta seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah hingga proses hukum memperoleh kepastian hukum yang inkrah,” katanya.
Selain itu, IDI Jatim mendesak seluruh fasilitas pelayanan kesehatan membangun sistem pelaporan internal yang aman, menjamin kerahasiaan pelapor, melindungi dari tindakan balasan, serta menyediakan layanan kesehatan jiwa dan dukungan psikologis bagi tenaga medis yang mengalami tekanan maupun intimidasi.
“Sistem ini harus menjamin kerahasiaan pelapor, memberikan perlindungan dari tindakan balasan (retaliation), serta wajib menyediakan layanan kesehatan jiwa dan dukungan psikologis bagi tenaga medis yang terdampak tekanan kerja atau intimidasi,” jelasnya.
IDI Jatim juga mendorong seluruh fasilitas kesehatan menerapkan kebijakan Zero Tolerance Against Violence, sehingga tidak ada ruang bagi intimidasi, kekerasan verbal, kekerasan fisik, maupun perundungan terhadap tenaga kesehatan.
“Yang keenam, mengajak masyarakat luas untuk merajut kembali budaya saling menghormati antara pasien, keluarga, dan tenaga kesehatan demi mewujudkan fondasi pelayanan yang aman,” ujarnya.
Budi menegaskan tragedi yang menimpa dr. Icha harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh dalam perlindungan tenaga kesehatan. Menurutnya, implementasi UU Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024 tidak boleh berhenti sebagai regulasi di atas kertas, tetapi harus diwujudkan dalam langkah konkret di seluruh rumah sakit maupun puskesmas.
“Melindungi dokter dan tenaga kesehatan bukanlah memberikan keistimewaan atau imunitas kepada profesi, melainkan memastikan setiap pasien memperoleh pelayanan yang aman, profesional, dan bermutu. Artinya, melindungi tenaga medis adalah melindungi keselamatan pasien itu sendiri,” pungkasnya. (fak/but)






