Ringkasan Berita:
- Warga Dusun Mojodadi Desa Plemahan Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang kembali memprotes operasional pabrik biji plastik PT Sinar Gemilang Plastik yang diduga melanggar kesepakatan penghentian sementara produksi.
- Aktivitas pabrik yang kembali berjalan pada Senin (29/6/2026) menyebabkan keluhan pencemaran udara dan air sungai yang berdampak pada kesehatan warga sekitar.
- Aparat kecamatan, perangkat desa, dan kepolisian turun langsung ke lokasi hingga akhirnya operasional pabrik kembali dihentikan sementara.
Jombang (beritajatim.com) – Pabrik PT Sinar Gemilang Plastik yang berlokasi di Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, kembali menjadi sorotan warga setelah diduga melanggar kesepakatan hasil musyawarah terkait penghentian sementara operasional.
Pabrik tersebut kembali beroperasi pada Senin (29/6/2026), meski sebelumnya telah disepakati untuk berhenti sementara hingga proses perbaikan instalasi limbah selesai. Karena limbah Udara dan air mencemari warga Dusun Mojodadi Desa Plemahan Kecamatan Sumobito.
Sebelumnya, warga bersama pihak manajemen pabrik telah menggelar dialog pada Sabtu malam (27/6/2026) di rumah perangkat desa. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa operasional pabrik harus dihentikan sementara selama perbaikan kebocoran limbah, termasuk sistem filter udara dan air yang dinilai bermasalah.
Namun, kesepakatan itu tidak berjalan sesuai harapan. Aktivitas produksi yang kembali berjalan membuat warga resah karena limbah asap dan cair kembali mencemari lingkungan, termasuk aliran sungai sekitar permukiman. Warga juga melaporkan adanya dampak kesehatan, mulai dari gatal-gatal hingga sesak napas.
Camat Sumobito, Heru Cahyono, membenarkan adanya laporan warga terkait beroperasinya kembali pabrik tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah itu melanggar kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
“Perlu kami sampaikan bahwa apa yang dilakukan pabrik plastik hari ini melanggar kesepakatan Sabtu malam,” kata Heru.
Ia menambahkan bahwa selama proses perbaikan instalasi limbah belum selesai, pabrik wajib menghentikan operasionalnya untuk mencegah dampak pencemaran yang lebih luas terhadap warga sekitar.
Kondisi di lapangan kemudian memicu kedatangan puluhan warga bersama perangkat desa, pihak kecamatan, serta aparat kepolisian dari Polsek Sumobito ke lokasi pabrik. Setelah dilakukan dialog di tempat, operasional pabrik akhirnya kembali dihentikan sementara. “Kalau perbaikan peralatan limbah selesai, baru boleh buka,” tegas Camat Sumobito.

Perangkat Dusun Mojodadi, Edi Siswanto, menjelaskan bahwa warga terpaksa turun langsung ke pabrik karena aktivitas produksi kembali berjalan meski belum ada penyelesaian perbaikan sesuai kesepakatan.
“Bunyi kesepakatan menjelaskan bahwa pabrik harus berhenti beroperasi sebelum filter air dan udara dibenahi. Kami tidak ingin tercemari lagi. Kalau bisa pabrik ini pindah saja, biar kami aman dari pencemaran,” tegas Edi.
Warga berharap pihak perusahaan benar-benar mematuhi hasil musyawarah agar konflik lingkungan tidak kembali berulang, serta proses perbaikan instalasi limbah dapat diselesaikan secara menyeluruh sebelum pabrik kembali beroperasi. [suf]






