Kediri (beritajatim.com) – Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2026 di Pondok Pesantren Al-Falah Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang akan dibawa ke Muktamar NU ke-35, pada Agustus 2026.
Selain menyepakati rancangan Peraturan Perkumpulan mengenai tata kelola pertambangan, forum tertinggi kedua setelah Muktamar NU itu juga menghasilkan rekomendasi terkait mekanisme pemilihan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang menjadi perhatian banyak pengurus NU di berbagai daerah.
Namun demikian, seluruh usulan tersebut belum menjadi keputusan organisasi, karena perubahan mekanisme pemilihan menyangkut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang hanya dapat diputuskan dalam forum Muktamar.
Munas Hanya Memberikan Rekomendasi
Sekretaris Steering Committee (SC) Munas dan Konbes NU 2026, Prof. Muhammad Nuh, menegaskan bahwa kewenangan Munas hanya sebatas memberikan rekomendasi kepada Muktamar.
“Yang terkait dengan rekomendasi yang akan dibawa ke Muktamar, Munas dan Konbes tidak bisa memutuskan atau mengubah AD/ART. Tetapi kita hanya bisa merekomendasikan untuk dibahas di Muktamar,” ujarnya.
Menurut Prof. Nuh, salah satu isu yang paling banyak mendapat perhatian adalah mekanisme pemilihan AHWA.
AHWA Dinilai Berbasis Kompetensi
Prof. Muhammad Nuh menjelaskan bahwa gagasan tersebut berangkat dari pandangan yang sebelumnya disampaikan Wakil Rais Aam PBNU, KH Afifuddin Muhajir.
Inti gagasan tersebut adalah bahwa tidak setiap orang memiliki kapasitas yang sama untuk menentukan pemimpin organisasi.
Karena itu, diperlukan sekelompok ulama yang memenuhi kriteria tertentu untuk menjalankan fungsi memilih.
“Harus dipastikan siapa saja yang mempunyai kemampuan untuk memilih. Tidak semua orang memiliki kemampuan untuk memilih. Oleh karena itu harus dicari orang yang memiliki kriteria untuk memilih, sekaligus memastikan siapa yang layak dipilih,” jelasnya.
Atas dasar itu, pendekatan pemilihan tidak selalu menggunakan mekanisme one man one vote, melainkan melalui forum AHWA.
Usulan Baru: AHWA dan Rais Aam Memilih Ketua Umum PBNU
Dalam mekanisme yang berlaku saat ini, AHWA hanya bertugas memilih Rais Aam PBNU.
Anggota AHWA dipilih dari usulan Pengurus Wilayah (PWNU) dan Pengurus Cabang (PCNU), kemudian berjumlah sembilan orang untuk menentukan Rais Aam.
Melalui rekomendasi yang dibahas di Munas, muncul usulan agar setelah Rais Aam terpilih, proses pemilihan Ketua Umum PBNU juga dilakukan oleh Rais Aam bersama anggota AHWA.
“Usulan yang baru ini bersama-sama dengan AHWA untuk memilih Ketua Umum yang sudah diusulkan oleh PC maupun PW,” terang Prof. Nuh.
PW dan PC Berpeluang Mengusulkan Lebih dari Satu Nama
Perubahan lain yang diusulkan adalah memberikan ruang bagi PWNU maupun PCNU mengajukan lebih dari satu bakal calon Ketua Umum PBNU.
Selama ini setiap PW maupun PC hanya mengusulkan satu nama yang kemudian dipilih melalui mekanisme pemungutan suara.
Ke depan, terdapat usulan agar setiap wilayah dapat mengajukan beberapa nama terbaik. “Bisa jadi PW dan PC mengusulkan lima orang yang dianggap terbaik untuk diusulkan menjadi Ketua Umum. Dari nama-nama tersebut kemudian diserahkan kepada AHWA bersama Rais Aam terpilih untuk menentukan Ketua Umum,” jelasnya.
Dengan skema tersebut, pemilihan Ketua Umum tidak lagi dilakukan melalui mekanisme one man one vote seperti yang berlaku pada Muktamar sebelumnya.
Dua Opsi Akan Dibawa ke Muktamar
Meski demikian, Prof. Muhammad Nuh menegaskan bahwa usulan tersebut belum menjadi keputusan final. Dalam pembahasan Munas masih terdapat pandangan lain yang menginginkan mekanisme lama tetap dipertahankan.
Karena itu, forum memutuskan mengakomodasi kedua pandangan tersebut sebagai rekomendasi resmi yang akan dibahas dan diputuskan dalam Muktamar NU ke-35 pada Agustus 2026.
“Ada juga yang masih bertahan seperti yang semula. Dua-duanya kita akomodasi sebagai rekomendasi. Kepastiannya nanti akan ditetapkan di Muktamar,” pungkas Prof. Muhammad Nuh.
Apabila nantinya disetujui dalam Muktamar, mekanisme tersebut akan menjadi salah satu perubahan paling signifikan dalam sistem pemilihan kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama karena memperluas kewenangan AHWA, tidak hanya memilih Rais Aam, tetapi juga berperan bersama Rais Aam dalam menentukan Ketua Umum PBNU. [nm/kun]






