Surabaya (beritajatim.com) – Komisi C DPRD Jawa Timur menyetujui alokasi penyertaan modal sebesar Rp100 miliar kepada PT Jamkrida Jatim Perseroda.
Keputusan strategis ini diambil untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan daya saing, serta mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan pendapatan asli daerah.
“Serta perluasan akses keuangan bagi masyarakat Jawa Timur, terutama sektor mikro dan usaha kecil,” jelas juru bicara Komisi C DPRD Jatim, Hermin, pada rapat paripurna Laporan Komisi C terhadap Raperda Penyertaan Modal Perseroda di Surabaya, Senin (22/6/2026).
Berdasarkan hasil pembahasan legislatif, modal dasar PT Jamkrida Jatim ditetapkan sebesar Rp600 miliar. Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menyetor modal sebesar Rp179,5 miliar dan berkomitmen melakukan penambahan secara bertahap.
“Adapun realisasi alokasi penyertaan modal pada tahap-tahap berikutnya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta kinerja keuangan dan operasional PT Jamkrida Jatim (Perseroda) sebagai penerima penyertaan modal,” tutur Hermin.
Regulasi ini mengatur bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur wajib melakukan analisis kelayakan, portofolio, dan risiko sebelum investasi dilaksanakan. Pihak pemerintah daerah juga harus memastikan tersusunnya rencana bisnis yang komprehensif dari BUMD penerima modal tersebut.
“Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa setiap keputusan investasi daerah didasarkan pada kajian yang objektif, terukur, dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian,” tegasnya.
Komisi C menyatakan bahwa Gubernur Jawa Timur memegang wewenang penuh dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana investasi. Pelaksanaan teknis di lapangan nantinya dapat dilimpahkan kepada perangkat daerah yang secara spesifik membidangi fungsi pengawasan.
“Komisi C menggarisbawahi pentingnya pembinaan dan pemantauan berkala, termasuk evaluasi kinerja keuangan, tingkat kesehatan BUMD, dan efektivitas pemanfaatan modal daerah,” tandas Hermin.[asg/ted]






