Jakarta (beritajatim.com) – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan kepemilikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dudung menegaskan keterlibatannya hanya sebatas membantu mempertemukan pengelola pesantren dengan Badan Gizi Nasional (BGN) agar santri dapat menjadi penerima manfaat program tersebut.
“Karena di pesantren itu ada yang memiliki empat ribu hingga lima ribu santri, sehingga memungkinkan menjadi titik layanan dapur MBG,” kata Dudung dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).
Menurut Dudung, sekitar enam hingga tujuh bulan lalu sejumlah pengurus pesantren menyampaikan harapan agar lembaga mereka dapat masuk dalam program MBG. Atas permintaan tersebut, dia kemudian membantu mempertemukan pihak pesantren dengan Kepala BGN saat itu, Dadan Hindayana.
“Saya hanya memperkenalkan dan menghubungkan. Setelah itu mereka berkomunikasi sendiri dan saya sudah tidak mengikuti proses berikutnya,” ujarnya.
Dudung juga mengaku sempat menanyakan perkembangan program tersebut kepada pihak terkait. Namun hingga saat ini, pembangunan dapur SPPG yang dimaksud disebut belum terealisasi.
“Sampai sekarang prosesnya belum selesai dan dapurnya juga belum terbangun,” katanya.
Pernyataan Dudung muncul di tengah beredarnya unggahan di media sosial yang mencantumkan sejumlah nama pejabat dan tokoh yang dikaitkan dengan dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG. Informasi tersebut ramai diperbincangkan setelah beredar melalui berbagai platform media sosial.
Meski demikian, berbagai informasi yang beredar masih berupa dugaan yang harus diuji melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah. Karena itu, publik kini menunggu langkah Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti setiap informasi maupun keterangan yang disampaikan pihak-pihak terkait, termasuk Sony Sonjaya yang disebut siap menjadi justice collaborator.
Proses pemeriksaan yang profesional dan transparan dinilai penting untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.[asg/ted]






