Ringkasan Berita:
- Proyek pembangunan tower telekomunikasi di Desa Betek diduga belum mengantongi izin resmi.
- Kepala Desa Betek dan perangkat desa telah dimintai klarifikasi oleh Polres Madiun.
- DPMPTSP Kabupaten Madiun menyebut terdapat tiga proyek tower yang belum berizin.
- Satpol PP diminta mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran perizinan.
Madiun (beritajatim.com) – Proyek pembangunan tower telekomunikasi milik Telkomsel di Desa Betek, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, menjadi sorotan karena diduga belum mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun. Kondisi tersebut membuat Kepala Desa (Kades) Betek beserta perangkat desa dimintai klarifikasi oleh kepolisian.
Kades Betek, Pramono, mengungkapkan dirinya bersama Sekretaris Desa telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Madiun terkait proses pembangunan tower yang dikerjakan PT Solusi Tunas Pratama (STP).
“Kami sudah dipanggil ke Polres sekitar tiga minggu yang lalu untuk dimintai klarifikasi. Inti persoalan yang ditanyakan adalah mengapa pembangunan fisik sudah berjalan padahal proses perizinannya belum klir,” ujar Pramono saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026).
Pramono menjelaskan, pemerintah desa tidak pernah memberikan izin pembangunan fisik tower. Hasil musyawarah desa dan sosialisasi bersama warga terdampak hanya menyepakati lokasi lahan kas desa yang akan disewa.
“Desa itu tidak punya wewenang mengeluarkan izin mendirikan bangunan (tower). Kami hanya menyepakati lokasi penempatan berdasarkan hasil Musdes. Pembebasan lahan untuk warga sekitar memang sudah beres, tapi untuk sewa lahan kas desa sepeser pun belum ada uang yang masuk ke kas desa karena dokumennya belum klir,” bebernya.
Berdasarkan kesepakatan awal, nilai sewa lahan kas desa ditetapkan sebesar Rp13 juta per tahun dengan masa kontrak awal selama tiga tahun. PT STP disebut berkomitmen menyelesaikan proses administrasi dan pembayaran dalam waktu enam bulan setelah penandatanganan memorandum. Namun, menurut Pramono, pembangunan fisik tower beserta jaringan listrik telah dilakukan meski perizinan belum selesai dan tower diklaim belum beroperasi.
Pramono juga mengaku kesulitan berkomunikasi dengan pihak perusahaan. Menurutnya, koordinasi menjadi tidak mudah karena pekerjaan di lapangan melibatkan sejumlah subkontraktor.
“Pihak PT sangat susah dihubungi. Malah terkesan menyepelekan, padahal sudah diberi kemudahan tempat. Terakhir kami kontak hanya saat meneruskan surat undangan panggilan dari Polres,” keluh Pramono.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun, Anang Sulistijono, membenarkan bahwa proyek tower di Desa Betek belum mengantongi izin resmi. Ia menyebut kondisi serupa juga ditemukan pada pembangunan tower di Desa Kepel, Kecamatan Kare, dan Desa Sumbersari, Kecamatan Saradan.
“Tidak hanya tower di Desa Betek yang belum berizin, namun ada juga di Desa Kepel, Kecamatan Kare, serta Desa Sumbersari, Kecamatan Saradan,” ungkap Anang.
Menurut Anang, DPMPTSP akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Prinsipnya, jika memang tidak ada izin, biar disegel oleh pihak Satpol PP. Kami akan meminta Satpol PP untuk segera menyegel ketiga tower tersebut,” tegas Anang Sulistijono.
Menanggapi hal itu, Pramono menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten Madiun apabila nantinya dilakukan penyegelan atau penghentian pembangunan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau tidak dibayar dan tidak berizin, ya pembangunannya harus dihentikan. Kami serahkan ke Pemda, kalau mau disegel atau dibongkar ya monggo karena kami di desa juga merasa dirugikan harus bolak-balik dipanggil polisi untuk urusan yang kami sendiri tidak tahu menahu proses izin utamanya,” pungkas Pramono. [rbr/beq]






