Ringkasan Berita:
- Satresnarkoba Polres Ngawi mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.
- Seorang pria berinisial RS ditangkap di Kota Madiun dengan barang bukti 39,222 gram sabu siap edar.
- Pengungkapan kasus merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pengguna narkotika sebelumnya.
- Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Ngawi (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan lintas wilayah. Seorang pria berinisial RS (36) ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, dengan barang bukti sabu seberat 39,222 gram yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus penyalahgunaan narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Ngawi. Dari hasil penyelidikan lanjutan, petugas menemukan identitas pemasok sabu yang mengarah kepada tersangka RS.
Kasus ini bermula saat tim Satresnarkoba Polres Ngawi yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo mengamankan seorang pengguna sabu pada Sabtu (6/6/2026) dini hari. Pemeriksaan terhadap pelaku kemudian mengungkap informasi terkait jaringan pemasok narkotika yang beroperasi di wilayah tersebut.
Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pelacakan hingga akhirnya mengamankan RS di rumah kontrakannya di wilayah Kota Madiun.
Saat dilakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum, polisi menemukan puluhan paket sabu yang diduga siap diedarkan. Selain narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto sekitar 39,222 gram, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, sedotan plastik aneka warna yang diduga digunakan sebagai kemasan, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas distribusi narkotika.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Polres Ngawi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya serta menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi menjadi salah satu faktor penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai mampu mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika.
Pengungkapan kasus ini juga dinilai mencegah peredaran puluhan gram sabu di wilayah Ngawi dan sekitarnya. Polisi memperkirakan barang bukti tersebut berpotensi diedarkan kepada banyak pengguna apabila tidak segera diamankan.
Peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain membahayakan kesehatan pengguna, peredaran narkoba juga kerap berkaitan dengan berbagai tindak kriminal lainnya.
Saat ini, tersangka RS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Ngawi memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan guna mengungkap mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok maupun jaringan yang lebih luas. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung pemberantasan narkoba dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Ngawi. [fiq/beq]






