Ringkasan Berita:
- Seorang Kepala Desa di Kecamatan Sempol, Bondowoso, AW, melaporkan pengasuh pondok pesantren MYZ (30) ke Polres Situbondo atas dugaan membawa lari anak perempuan tanpa izin orang tua dan pelecehan seksual terhadap korban FR (21).
- Kronologi kasus bermula ketika korban menolak dijadikan istri kedua MYZ, lalu mengalami pelecehan di kamar mandi. Bukti chat menunjukkan adanya provokasi agar korban meninggalkan orang tua.
- Korban FR dinyatakan hilang sejak 4 Mei 2026 setelah diantar untuk ujian kuliah. Polisi memastikan kasus ini ditangani serius melalui laporan kehilangan dan dugaan tindak pidana membawa lari anak.
Situbondo (beritajatim.com) – Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Sempol, Kabupaten Bondowoso, berinisial AW, resmi melaporkan seorang pengasuh pondok pesantren berinisial MYZ (30) ke Polres Situbondo.
MYZ dilaporkan atas dugaan tindak pidana membawa lari anak perempuan tanpa izin orang tua serta dugaan pelecehan seksual terhadap korban, FR (21), yang juga merupakan abdi dalem di pesantren tersebut.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) dengan nomor STTLPM/237.SATRESKRIM/V/2026/SPKT/POLRES SITUBONDO tertanggal 18 Mei 2026.
Selain itu, pihak keluarga juga telah menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Orang Hilang (SKTLK-OH) karena korban yang berstatus mahasiswi semester IV tersebut kini tidak diketahui keberadaannya.
Kronologi Penolakan Istri Kedua hingga Pelecehan di Kamar Mandi
Menurut keterangan AW (orang tua korban), FR telah mengabdi sebagai abdi dalem yang mengurus anak-anak MYZ selama delapan tahun sejak lulus SD.
Permasalahan ini bermula pada 20 April 2026, ketika FR meminta izin kepada sang ayah untuk bersedia dijadikan istri kedua oleh MYZ. Namun, permintaan tersebut langsung ditolak mentah-mentah oleh AW.
Pasca-penolakan tersebut, korban kembali ke pondok pesantren di Kecamatan Kapongan, Situbondo. Pada 22 April 2026 siang, dugaan pelecehan seksual pun terjadi di kediaman terlapor.
“Anak saya sedang tidur siang, lalu dibangunkan dan disuruh membuat kopi. Sampai di dapur, dia ditarik ke kamar mandi, dipeluk, dan dicium secara paksa oleh MYZ. Kejadian itu bahkan dipergoki langsung oleh istri sah MYZ hingga terjadi keributan,” ungkap AW saat memberikan keterangan, Rabu (20/5/2026).
Buntut dari kejadian di kamar mandi tersebut, korban dikeluarkan dari pondok pesantren pada malam harinya dan sempat ditampung di sebuah rumah kos oleh MYZ sebelum akhirnya dijemput oleh pihak keluarga.
Dugaan Provokasi Chat hingga Korban Dibawa Lari
AW sempat mendatangi rumah MYZ pada 25 April 2026 untuk meminta klarifikasi. Di depan keluarga dan para saksi, MYZ mengakui perbuatannya yang telah memeluk dan mencium korban di kamar mandi.
Situasi kian pelik ketika FR nekat kabur dari rumah saudaranya pada 1 Mei 2026. Setelah berhasil dibujuk pulang oleh sang ayah, ditemukan bukti percakapan di aplikasi pesan singkat (Messenger) yang mengindikasikan adanya intervensi dan provokasi dari MYZ agar korban meninggalkan orang tuanya.
“Di bukti chat, ternyata yang menyuruh anak saya meninggalkan rumah dan orang tua adalah MYZ. Ada bahasa yang menyebut orang tuanya kasar dan menyuruh untuk ditinggalkan saja,” kata AW.
Korban FR akhirnya dinyatakan hilang sejak Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB usai diantarkan oleh AW untuk mengikuti ujian di kampusnya, STKIP Situbondo. Sejak saat itu, keberadaan korban tidak lagi diketahui, dan muncul indikasi kuat bahwa terlapor diduga telah membawa lari korban untuk melangsungkan perkawinan sepihak.
Penjelasan Pihak Kepolisian
Kepolisian Resor (Polres) Situbondo membenarkan adanya dua laporan yang masuk terkait perkara tersebut, yakni laporan kehilangan orang dan laporan dugaan tindak pidana membawa lari anak perempuan.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara serius sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Untuk laporan anak hilang sudah masuk ke Humas guna bantuan proses pencarian. Sedangkan untuk laporan anak yang dilarikan sudah masuk ke SPKT. Karena ada indikasi pidana, tentunya perkara ini akan diarahkan ke Satreskrim. Intinya, setiap laporan yang masuk akan segera kita tindak lanjuti sesuai dengan SOP,” tegas AKP Agung Hartawan. [awi/suf]






