Probolinggo (beritajatim.com) – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Probolinggo memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban. Langkah ini dilakukan menyusul masih ditemukannya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak, meski jumlahnya diklaim tidak banyak.
Pelaksana Harian (Plh) Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Probolinggo, Trillya Yuliana, Jumat (15/5/2026), mengatakan upaya pencegahan PMK terus digencarkan melalui vaksinasi dan pengobatan terhadap ternak yang terindikasi terjangkit.
“PMK masih ada kasus, tetapi tidak banyak,” ujar Trillya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Selain vaksinasi, DKPPP juga akan menerjunkan petugas dan dokter hewan untuk melakukan pemeriksaan fisik klinis di lapak-lapak penjualan hewan kurban yang tersebar di Kota Probolinggo. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan hewan yang dijual benar-benar sehat dan layak dijadikan hewan kurban.
Petugas juga akan memberikan edukasi kepada pedagang terkait penanganan ternak, termasuk langkah cepat apabila ditemukan hewan sakit di lokasi penjualan.
DKPPP menegaskan, hewan kurban wajib memenuhi syarat sah kurban, mulai dari usia ternak yang cukup, kondisi sehat, tidak cacat, hingga dipastikan bukan hewan yang terindikasi penyakit menular.
Tak hanya pengawasan sebelum penyembelihan, pemerintah juga memberi perhatian serius terhadap kualitas daging kurban yang nantinya dikonsumsi masyarakat. Daging yang layak konsumsi harus memenuhi prinsip ASUH, yakni Aman, Sehat, Utuh, dan Halal.
Ciri daging sehat di antaranya berwarna merah segar, bertekstur kenyal, tidak berbau busuk, serta organ dalam seperti hati terbebas dari cacing.
DKPPP juga mengingatkan panitia kurban agar tidak menggunakan kantong kresek hitam untuk membagikan daging kepada masyarakat karena dinilai berpotensi mengandung zat kimia berbahaya dan bersifat karsinogenik.
Sebagai gantinya, distribusi daging dianjurkan menggunakan wadah food grade seperti plastik bening, daun, atau besek bambu. Daging juga diminta segera didistribusikan maksimal empat jam setelah penyembelihan agar kualitas tetap terjaga.
Sementara untuk penyimpanan, masyarakat diimbau memotong daging sesuai porsi, menyimpannya dalam wadah kedap udara, lalu menempatkannya terlebih dahulu di chiller sebelum dibekukan di freezer.
Meski kasus PMK disebut tidak masif, keberadaan kasus tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah menjelang meningkatnya lalu lintas perdagangan hewan kurban di Kota Probolinggo. (rap/but)






