Ringkasan Berita :
* Tiga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jawa Timur melaksanakan pemblokiran rekening serentak terhadap 3.185 penunggak pajak pada 6-8 Mei 2026.
* Tindakan tegas ini menyasar rekening bank di 11 bank besar serta aset keuangan lainnya seperti polis asuransi dan subrekening efek.
* Langkah penegakan hukum ini dilakukan terhadap Wajib Pajak yang tidak menunjukkan itikad baik meski telah menerima Surat Teguran dan Surat Paksa.
——————————————-
Surabaya (beritajatim.com) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur mengambil langkah drastis untuk menertibkan para penunggak pajak yang membandel. Dalam aksi terintegrasi yang melibatkan Kanwil DJP Jatim I, II, dan III, sebanyak 3.185 rekening milik penunggak pajak resmi diblokir secara serentak.
Aksi pemblokiran ini berlangsung selama tiga hari, yakni pada 6 hingga 8 Mei 2026. Tidak tanggung-tanggung, Juru Sita Pajak Negara menyisir aset para penunggak yang tersebar di 11 bank besar berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.
Selain rekening bank konvensional, DJP juga melakukan penelusuran mendalam terhadap berbagai instrumen keuangan lainnya. Hal ini mencakup subrekening efek, polis asuransi, hingga instrumen keuangan lainnya yang sah menurut undang-undang.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari tindakan penagihan aktif.
“Kami tetap mengedepankan kepatuhan sukarela. Namun, bagi Wajib Pajak yang tidak menunjukkan itikad baik setelah seluruh tahapan penagihan dilalui, penegakan hukum akan dilaksanakan secara profesional dan terukur,” ujarnya.
Tindakan keras ini bukan tanpa alasan. Pemblokiran hanya menyasar Wajib Pajak yang telah melewati jatuh tempo pembayaran dan mengabaikan Surat Teguran serta Surat Paksa yang sebelumnya telah disampaikan.
Secara hukum, wewenang DJP ini diperkuat oleh UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta diatur teknisnya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023.
Melalui kegiatan ini, DJP berharap munculnya deterrent effect atau efek jera bagi para penunggak pajak lainnya. Selain untuk mengamankan penerimaan negara guna pembangunan nasional, langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran publik bahwa kewajiban perpajakan adalah kontribusi nyata bagi negara.[rea]






