Ringkasan Berita:
- Putusan MK Nomor 135 mengubah skema pemilu nasional dan daerah.
- Pemerintah dan DPR RI harus merevisi undang-undang melalui Prolegnas 2026.
- Masa jabatan DPRD hasil Pemilu 2029 berpotensi diperpanjang.
- Bawaslu menunggu regulasi resmi sebelum melakukan penyesuaian teknis.
Probolinggo (beritajatim.com) – Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 135 yang mengubah pola pemilu nasional dan pilkada mulai memunculkan spekulasi serius terkait kemungkinan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD di seluruh Indonesia.
Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga, menyebut opsi tersebut sangat mungkin terjadi apabila pemerintah bersama DPR RI benar-benar menerapkan sistem baru pada Pemilu 2031.
“Itu putusan MK Nomor 135. Namun harus diperkuat dengan undang-undang baru yang masih akan masuk dalam Prolegnas tahun 2026. Jadi DPR RI melalui Komisi II masih akan melakukan pembahasan,” ujar Johan, Kamis (8/5/2026).
Dalam putusan tersebut, skema pemilu serentak nasional dan daerah yang selama ini diterapkan akan dipisahkan.
Artinya, pemilu nasional dan pemilu daerah akan digelar dalam jadwal berbeda, sehingga menuntut perubahan besar dalam sistem penyelenggaraan pemilu, termasuk penyesuaian kelembagaan penyelenggara seperti Bawaslu dan KPU.
“Ini ada perubahan sistem pemilu. Yang sebelumnya pemilu serentak dan pilkada serentak menjadi pemilu nasional dan pemilu daerah. Kami wajib harus menyesuaikan nantinya terkait perubahan tersebut,” jelas Johan.
Meski revisi teknis masih menunggu pembahasan legislasi di Komisi II DPR RI, Johan menegaskan substansi utama putusan MK diperkirakan tidak akan berubah karena bersifat final dan mengikat.
“Substansi MK mungkin tidak berubah karena sudah putusan. Tinggal menunggu hasil pembahasan oleh Komisi II DPR RI,” tegasnya.
Salah satu isu paling krusial adalah masa jabatan DPRD hasil Pemilu 2029 yang berpotensi mengalami penyesuaian jadwal.
“Terkait perpanjangan itu salah satu opsi. Pastinya akan disesuaikan di undang-undang yang baru atau hal-hal lain untuk mengaturnya,” ungkap Johan.
Jika opsi ini diterapkan, maka pemerintah pusat harus merancang skema transisi konstitusional agar sinkronisasi pemilu nasional dan daerah berjalan sesuai desain baru tanpa kekosongan pemerintahan.
Meski wacana perpanjangan masa jabatan DPRD mulai ramai diperbincangkan, Bawaslu daerah hingga kini belum menerima instruksi teknis resmi dari Bawaslu RI.
Hal itu karena seluruh implementasi masih menunggu revisi undang-undang baru yang akan dibahas dalam Program Legislasi Nasional 2026. [rap/beq]






