Madiun (beritajatim.com) – Peristiwa yang terjadi di wilayah Stasiun Bekasi Timur mengundang duka mendalam bagi banyak pihak. PT Kereta Api Indonesia (Persero) pun segera menyampaikan belasungkawa kepada seluruh korban dan keluarga yang terdampak.
Di tengah situasi tersebut, KAI terus berkomitmen untuk memastikan proses penanganan berjalan dengan kehati-hatian, serta memberikan solusi yang terbaik bagi para pelanggan.
Sebagai bentuk tanggung jawab, KAI memastikan hak pelanggan tetap dipenuhi melalui pengembalian tiket bagi perjalanan Kereta Api Jarak Jauh yang terdampak. Hingga 28 April 2026, tercatat sebanyak 362 tiket berhasil direfund, terdiri dari 173 tiket untuk KA 143B Madiun Jaya (Madiun – Pasarsenen) dan 189 tiket untuk KA 149 Singasari (Blitar – Pasarsenen).
Tohari, Manager Humas Daop 7 Madiun, juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas keterlambatan yang terjadi. Beberapa kereta yang terdampak, antara lain:
KA 144B Madiun Jaya (Pasarsenen – Madiun) yang tiba di Stasiun Madiun pada pukul 14.13 WIB, mengalami keterlambatan hingga 483 menit. KA 149 Argo Semeru, yang pada posisi Stasiun Maguwo terlambat 127 menit.
Sebagai respons atas insiden ini, KAI memberikan kebijakan refund secara penuh, di luar bea pesan, untuk memberikan kepastian bagi pelanggan. “KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100% di luar bea pesan bagi pelanggan yang terdampak. Kami memastikan seluruh proses dapat diakses dengan mudah melalui berbagai kanal layanan,” ujar Tohari, Selasa (28/4/2026).
Pengembalian tiket diberikan kepada pelanggan yang membatalkan perjalanan akibat keterlambatan atau penundaan lebih dari satu jam, perubahan rute perjalanan, atau bagi pelanggan yang memilih tidak menggunakan kereta pengganti atau moda lanjutan.
Kebijakan ini juga mencakup tiket pulang-pergi, tiket lanjutan (connecting), dan tiket layanan KAI Group yang memiliki satu kode booking yang terdampak.
Pelanggan yang tetap melanjutkan perjalanan menggunakan kereta pengganti dengan kelas yang sama atau lebih tinggi tidak akan dikenakan biaya tambahan. Jika perjalanan tidak dapat dilanjutkan hingga stasiun tujuan, KAI berupaya menyediakan moda lanjutan. Apabila moda lanjutan tidak tersedia, pengembalian tiket tetap diberikan secara penuh.
Proses refund dapat dilakukan melalui beberapa kanal layanan. Pelanggan dapat mengajukan pembatalan tiket di loket stasiun dengan menunjukkan boarding pass atau e-boarding untuk diverifikasi.
Pengembalian dana dapat dilakukan secara tunai atau transfer. Selain itu, pelanggan juga dapat menghubungi Contact Center 121 dengan menyampaikan kode booking dan data identitas untuk proses transfer dana langsung ke rekening yang didaftarkan. Refund juga dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI untuk perjalanan yang dibatalkan oleh perusahaan.
Batas waktu pengajuan refund diberikan hingga 7 hari setelah jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket, sementara proses pencairan dana diupayakan selesai maksimal 1 x 24 jam setelah pembatalan dilakukan. Selain itu, bagi pelanggan yang tidak melakukan perjalanan, pengembalian bea bagasi juga akan diberikan secara penuh. [suf]






