Madinah (beritajatim.com) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memastikan kesiapan layanan konsumsi bagi jemaah haji Indonesia gelombang pertama yang tiba di Madinah mulai Rabu, 22 April 2026. Melalui kerja sama dengan 23 dapur katering pilihan, jemaah akan mendapatkan makan tiga kali sehari dengan total 27 kali santapan selama sembilan hari masa tinggal.
Kualitas rasa dijamin melalui penggunaan bumbu pasta asli Indonesia dan kewajiban setiap dapur mempekerjakan juru masak asal nusantara. Selain itu, tersedia layanan menu khusus bagi jemaah lansia serta pengawasan ketat di tiga titik berbeda guna memastikan keamanan dan kehigienisan hidangan sebelum sampai ke tangan jemaah.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menjamin ketersediaan konsumsi dengan cita rasa nusantara bagi jemaah haji Indonesia gelombang pertama selama menjalani masa tinggal kurang lebih sembilan hari di Madinah. Kepastian ini didukung oleh kesiapan 23 perusahaan katering profesional yang telah melalui proses seleksi ketat untuk melayani kebutuhan makan para tamu Allah mulai Rabu (22/4/2026).
Kasi Konsumsi Daker Madinah, Beny Darmawan, menyatakan bahwa seluruh aspek layanan konsumsi, mulai dari kuantitas hingga kualitas bumbu, telah dioptimalkan demi menjaga kenyamanan jemaah asal Indonesia, termasuk rombongan besar dari wilayah Jawa Timur. Jemaah dipastikan mendapatkan jatah makan sebanyak tiga kali sehari, mengikuti pola makan rutin masyarakat Indonesia pada waktu pagi, siang, dan menjelang malam.
“Seluruhnya sudah diseleksi oleh Kemenhaj Republik Indonesia,” tandas Beny, Rabu (22/4/2026) malam waktu setempat di Madinah.
Bumbu dan Juru Masak Asli Indonesia
Demi mempertahankan otentisitas rasa, Kemenhaj mewajibkan seluruh mitra katering menggunakan bumbu asli Indonesia yang didatangkan langsung dalam bentuk pasta racikan. Strategi ini diambil untuk memastikan stabilitas rasa di setiap porsi makanan sekaligus memudahkan proses distribusi serta produksi masakan dalam skala besar.
Selain faktor bumbu, keterlibatan tenaga kerja lokal menjadi syarat mutlak dalam kontrak kerja sama. Setiap dapur diwajibkan memiliki minimal dua orang koki utama dan empat asisten koki yang berasal dari Indonesia. Hal ini diharapkan dapat meminimalisasi kendala perbedaan selera jemaah selama berada di Tanah Suci.
“Itu menjadi kewajiban dan alhamdulillah mampu dipenuhi oleh seluruh dapur yang sudah diseleksi Kemenhaj,” tambah Beny memastikan kepatuhan pihak katering terhadap standar yang ditetapkan.
Layanan Khusus Lansia dan Pengawasan Berlapis
Memasuki operasional haji 2026, Kemenhaj memberikan perhatian ekstra pada jemaah lanjut usia (lansia). Dapur katering diperbolehkan menerima permintaan khusus (request) menu bagi jemaah yang membutuhkan tekstur makanan lebih lunak agar lebih mudah dicerna.
“Kalau untuk lansia ini sesuai kontrak yang sudah dibuat, jemaah bisa request menu. Sebenarnya menu sama, tapi biasanya nasi buat bubur atau lebih lunak agar bisa lebih dicerna,” jelas Beny.
Aspek keamanan pangan juga menjadi prioritas utama melalui mekanisme pengawasan berlapis. Sebelum hidangan disajikan kepada jemaah di hotel, petugas konsumsi melakukan pengecekan mulai dari masa kedaluwarsa bahan baku, proses pengolahan, hingga pengambilan sampel makanan (sampling). Proses pemeriksaan sampel ini dilakukan secara sistematis di tiga lokasi berbeda: Kantor Daker Madinah, Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), dan sektor tempat jemaah menginap.
“Pengawasan terakhir nanti ada petugas konsumsi di hotel yang memeriksa makanannya. Pengawasan juga sudah dilakukan di kantor daker dan KKHI,” katanya menekankan ketatnya prosedur pengawasan katering tahun ini. [ian/aje]






