Gresik (beritajatim.com) – Kekecewaan warga Perumahan Satya Grand City, Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, akhirnya memuncak. Janji manis pengembang soal penyediaan Sarana, Prasarana, dan Utilitas (PSU) yang digadang-gadang sejak awal pembelian rumah, hingga kini belum juga terealisasi. Imbas dari itu, warga geram karena merasa dipermainkan oleh pengembang selama bertahun-tahun.
Warga pun mengambil langkah serius dengan mengadu ke Komisi III DPRD Gresik. Aduan tersebut ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar pada Rabu (22/4/2026).
Salah satu warga, Eki Iskandar, mengungkapkan bahwa saat membeli rumah pada 2015, pihak pengembang menjanjikan berbagai fasilitas, mulai dari masjid, tempat makan, hingga wahana waterboom. Namun, setelah ia mulai menempati rumah pada 2020, janji tersebut tak kunjung terbukti. “Dari dulu hanya janji. Kami sudah pernah bertemu developer lama, tapi tidak ada realisasi,” ujarnya.
Menurutnya, warga telah berulang kali melakukan aksi hingga mediasi yang melibatkan pihak kecamatan dan pemerintah daerah. Namun, hasilnya nihil, karena rekomendasi yang dihasilkan tak pernah dijalankan oleh pengembang.
Tak hanya soal fasilitas umum, warga juga mengeluhkan persoalan serius lainnya. Di antaranya, tiga sertifikat rumah warga yang masih digadaikan oleh pengembang, ketidakjelasan legalitas lahan makam, serta belum adanya pembangunan masjid. “Selama ini kami ibadah numpang di rumah warga. Ini sangat memprihatinkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur PT Energi Multi Sarana selaku pengembang, Taufik Kurniawan, menjelaskan bahwa pihaknya merupakan pengembang baru yang mulai menangani proyek tersebut sejak 2025. Ia mengakui sejumlah persoalan merupakan warisan dari pengembang sebelumnya.
“Kami berkomitmen mencari solusi terbaik. Untuk masjid, kami targetkan groundbreaking bulan depan. Sedangkan lahan makam masih terkendala status LSD sehingga perlu proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan dua rekomendasi penting. Pertama, pengembang wajib segera merealisasikan pembangunan masjid. Kedua, memastikan kejelasan status lahan makam agar tidak bermasalah di kemudian hari. “Kalau tidak dijalankan, kami akan ambil langkah tegas secara administratif hingga tertulis,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan peringatan keras bagi para pengembang agar tidak mengabaikan kewajiban terhadap konsumen. (dny/kun)







1 Komentar
Inilah bentuk kemanjaan ibadah aja minta yang dekat, gengsi kalau nunut.