Surabaya (beritajatim.com) – Rencana perluasan lahan parkir RSUD Dr. Mohamad Soewandhie yang berdampak pada penggusuran rumah warga di Jalan Tambak Bening menuai kritik. Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Ais Shafiyah Asfar atau Ning Ais, meminta pemerintah kota mengedepankan keadilan dalam kebijakan tersebut.
“Pembangunan untuk kepentingan publik harus tetap berjalan, tetapi tidak boleh mengabaikan aspek keadilan bagi warga yang terdampak,” ujar Ning Ais, Rabu (22/4/2026).
Hal ini mengemuka dalam rapat Komisi D yang membahas aduan warga terkait rencana pengambilalihan lahan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Komisi D menilai pelaksanaan proyek harus mempertimbangkan dampak sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Pemerintah tidak cukup hanya berpegang pada aspek legal formal, tetapi juga harus melihat dampak sosial yang nyata di lapangan,” katanya.
Komisi D juga meminta agar kompensasi yang diberikan kepada warga tidak sekadar administratif. Menurut Ning Ais, warga harus mendapatkan jaminan tempat tinggal yang layak sebagai bentuk pemulihan.
“Kompensasi harus layak dan manusiawi, bukan hanya ganti rugi bangunan, tetapi juga memastikan warga memiliki tempat tinggal yang setara,” tutur Ketua Harian DPP PKB ini.
Selain kompensasi, Ning Ais mengusulkan alternatif solusi berupa skema tukar guling bagi pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT). Skema ini dinilai bisa menjadi jalan tengah tanpa merugikan warga secara sepihak.
“Tukar guling bisa menjadi solusi yang lebih adil, agar warga tetap memiliki tempat tinggal tanpa kehilangan haknya,” kata dia.
Komisi D juga meminta perhatian terhadap pelaku UMKM yang terdampak kebijakan tersebut. Pemerintah Kota diharapkan menyiapkan langkah relokasi dan dukungan agar aktivitas ekonomi warga tetap berjalan.
“Jangan sampai kebijakan ini mematikan usaha warga, harus ada skema penanganan dan dukungan yang jelas,” tutur dia.
Di sisi lain, Komisi D menilai perlu adanya evaluasi terhadap regulasi Izin Pemakaian Tanah (IPT). Ditemukan adanya ketidakpastian hukum, termasuk praktik penarikan retribusi pada IPT yang telah habis masa berlakunya.
“Regulasi IPT harus ditata ulang agar konsisten dan memberikan kepastian hukum, sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan,” kata dia.
Komisi D DPRD Kota Surabaya memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada solusi yang adil bagi semua pihak. Mereka juga mendorong adanya mediasi antara pemerintah kota dan warga terdampak. “Kami akan terus mengawal dan mendorong mediasi yang konstruktif agar tercapai solusi yang berkeadilan,” pungkas Ning Ais. [asg/kun]






