Pacitan (beritajatim.com) – Sebanyak 45 Desa yang gagal mencairkan Dana Desa tahap II. Delapan di antaranya adalah desa di Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan. Kondisi ini mendapat sorotan pendamping desa setempat, yang menegaskan bahwa persoalan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Tulakan, Ali Masrur, menjelaskan bahwa kendala utama justru terjadi pada aspek penyerapan anggaran, terutama program ketahanan pangan yang menjadi prioritas pemerintah pusat. Di sejumlah desa, program tersebut masih mengalami penyerapan rendah, bahkan ada yang belum terlaksana sama sekali.
“Program ketahanan pangan yang menjadi prioritas pusat itu ada yang penyerapannya rendah, bahkan belum terserap,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).
Selain itu, delapan desa tersebut tercatat memiliki alokasi belanja fisik yang melebihi batas maksimal 70 persen yang ditetapkan pemerintah. Kondisi ini mengharuskan desa melakukan perubahan anggaran. Namun, penyesuaian baru dilakukan pada September, sehingga berdampak pada proses pencairan.
“Desa harus melakukan perubahan anggaran. Sayangnya, perubahan dilakukan pada bulan September,” tambah Ali.
Situasi semakin rumit ketika pada 17 September 2025, aplikasi OM-SPAN platform resmi pengajuan persyaratan pencairan DD ditutup oleh pemerintah pusat akibat diberlakukannya PMK 81, yang memuat sejumlah ketentuan baru. Desa yang baru menyelesaikan revisi anggaran tak lagi memiliki kesempatan untuk mengunggah dokumen pengajuan setelah tanggal tersebut.
Pendamping Lokal Desa (PLD) Tulakan, Suharmono, menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yang menjadi salah satu syarat nasional, bukanlah pemicu kegagalan pencairan. Ia memastikan seluruh desa telah memenuhi syarat tersebut.
“Untuk Koperasi Desa Merah Putih, semua desa sudah terbentuk. Tidak ada masalah di situ. Hanya saja ada desa yang baru mengajukan persyaratan setelah tanggal 17,” jelasnya. (tri/but)






