Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 820 batang ganja disita Polres Blitar Kota usai terungkapnya keberadaan ladang tanaman terlarang tersebut di Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
Dari informasi yang digali oleh polisi, tanaman ganja tersebut telah ditanam sejak 6 hingga 7 bulan lalu. Media tanam yang digunakan oleh pelaku adalah karung bekas yang diisi tanah. Selama ini tanaman ganja tersebut diletakkan di pekarangan rumah.
“Ditemukan 820 pohon ganja dari berbagai macam ukuran,” Iptu Samsul Anwar, Kasi Humas Polres Blitar Kota, Rabu (3/9/2025).
Adapun identitas pelaku berinisial SA berusia 38 tahun. Pelaku merupakan warga Desa Krisik Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar.
Diduga pelaku telah menanam pohon ganja di lokasi tersebut sejak 2 tahun lalu. Kini setelah 2 tahun berselang, ladang ganja milik pelaku terendus polisi.
“Satresnarkoba langsung amankan pemilik ganja itu. Dari pengakuan pemilik, dia sudah menanam kurang lebih 6-7 bulan,” bebernya.
Menurut polisi, warga setempat tidak menaruh curiga dengan tanaman yang ditanam oleh SA di pekarangannya. Pasalnya selama ini pelaku mengaku bahwa tanaman ganja itu sebagai sayuran pedesan.
Sehingga warga tidak mengetahui bahwa itu tanaman ganja. Warga tahu itu tanaman ganja usai polisi melakukan penggerebekan di lokasi.
“Warga tahu ada tanaman itu, tapi mereka tidak tahu itu tanaman apa.Saat tanya ke SA (pelaku), tanaman pedesan kayak cabe, warga tahu itu ganja, saat polisi mengamankan ke lokasi,” tandasnya. (Owi)






