Pasuruan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan tengah mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada tahun ini. Sebanyak 16 jabatan kepala desa di berbagai kecamatan di Kabupaten Pasuruan saat ini dalam kondisi kosong atau akan segera berakhir masa jabatannya, sehingga memerlukan suksesi kepemimpinan melalui Pilkades serentak.
Kesiapan Pemkab Pasuruan untuk menggelar Pilkades serentak ini juga dibarengi dengan adanya perubahan signifikan dalam Undang-Undang (UU) Desa yang baru saja disahkan pemerintah tahun lalu. UU Desa terbaru ini membuka kemungkinan adanya mekanisme calon tunggal dalam Pilkades, di mana calon kepala desa tunggal bisa langsung dinyatakan menang tanpa melalui proses pemungutan suara.
Namun, Pemkab Pasuruan masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai regulasi teknis pelaksanaan UU tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho, menjelaskan bahwa kosongnya belasan jabatan kepala desa ini didasari oleh dua faktor utama. “Ada yang memang masa jabatannya berakhir, ada juga yang kepala desanya berhalangan tetap seperti meninggal,” ungkap Rido Nugroho.
Ridho juga menjelaskan alasan mengapa Pilkades serentak perlu digelar di desa-desa tersebut tahun ini. Beberapa desa yang kepala desanya berhalangan tetap saat ini telah diisi oleh Pejabat Sementara (Pj) melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) sambil menunggu Pilkades definitif.
Dari total 16 desa yang akan mengikuti Pilkades serentak tahun ini di Kabupaten Pasuruan, lima di antaranya saat ini dijabat oleh Pj Kades melalui proses PAW. Untuk menfasilitasi proses demokrasi di tingkat desa ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan telah menyiapkan alokasi dana sebesar sekitar Rp 2,9 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Pasuruan.
Berikut adalah daftar 16 desa di Kabupaten Pasuruan yang dijadwalkan menggelar Pilkades serentak tahun ini: Desa Wonokoyo (Kecamatan Beji), Desa Kedungbanteng (Kecamatan Rembang), Desa Karangasem (Kecamatan Wonorejo), Desa Penunggul (Kecamatan Nguling), Desa Kemirisewu (Kecamatan Pandaan), Desa Klakah (Kecamatan Pasrepan), dan Desa Wangkalwetan (Kecamatan Kejayan). Selain itu, masing-masing dua desa di Kecamatan Gondangwetan, Kraton, Purwodadi, dan Grati juga akan menggelar Pilkades.
Meskipun daftar desa peserta dan anggaran sudah siap, pelaksanaan teknis Pilkades serentak di Kabupaten Pasuruan masih harus menunggu payung hukum yang lebih detail.
“Sedangkan pelaksanaannya kami masih menunggu PP yang mengatur secara teknis. Karena ini merupakan turunan regulasi dari turunan UU Desa untuk kelancaran proses pemilihan,” kata Rido.
Salah satu ketentuan baru yang paling disorot dalam UU Desa terbaru adalah adanya pasal 34A, yang secara spesifik mengatur mekanisme untuk menyikapi kemungkinan hanya ada satu calon dalam pemilihan kepala desa.
“Ketentuan yang baru memang mengakomodir adanya calon tunggal. Makanya kami perlu menunggu PP untuk menyiapkan teknisnya,” tambah Andarul Choesni, Kepala Bidang Bina Pemdes di DPMD Kabupaten Pasuruan. (ada/but)






