Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 3.000 penerima bantuan beras (Rastrada) di Kota Blitar dicoret pada tahun 2025 ini. Ribuan warga tersebut dinyatakan sudah mampu dan tidak berhak lagi untuk menerima bantuan beras (Rastrada).
Terkait hal itu Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Blitar Sad Sasmintarti menjelaskan bahwa pengurangan jumlah penerima bantuan itu sudah melalui verifikasi. Menurut Kepala Dinsos Kota Blitar, semua penerima bantuan dan yang dicoret telah diverifikasi demi meminimalisir kekeliruan data.
“Verifikasi juga sudah kita lakukan dan tidak ada yang tiba-tiba (dicoret) semua sudah melalui proses,” kata Kepala Dinsos Kota Blitar, Sad Sasmintarti, Selasa (15/4/2025).
Dinas Sosial Kota Blitar sendiri menegaskan bahwa masih ada tahapan evaluasi. Jadi warga yang merasa masih berhak menerima bantuan Rastrada bisa mengajukan kembali pada tahapan evaluasi.
Pihaknya pun sangat terbuka terkait perbaikan data penerima Rastrada ini. Namun Dinas Sosial Kota Blitar menegaskan bahwa pengurangan jumlah penerima Rastrada ini sudah melalui tahapan dan verifikasi.
“Kalau memang ada yang merasa berhak bisa mengajukan, karena ini masih ada masa tahapan evaluasi,” tegasnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar menyoroti pencoretan data sejumlah warga dari daftar penerima bantuan beras (Rastrada). Pasalnya dari hasil pemantauan DPRD Kota Blitar hampir 80 persen warga yang dicoret dari daftar penerima bantuan Rastrada tersebut masih berhak untuk menerima.
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Blitar, Agus Junaidi menyebut bahwa ada sekitar 3.000 lebih warga yang dicoret dari daftar penerima bantuan Rastrada. Padahal dari hasil audiensi DPRD Kota Blitar dengan sejumlah Lurah, ribuan warga yang tercoret tersebut masih berhak untuk mendapatkan bantuan beras (Rastrada) program Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar.
“Rata-rata 80 persen itu yang tercoret dari daftar ini masih layak,” ucap Agus Junaidi, Senin (14/4/2025).
Komisi 1 DPRD Kota Blitar pun mempertanyakan kenapa warga yang masih berhak menerima bantuan beras (Rastrada) justru tercoret dari daftar. Terkait itu DPRD Kota Blitar pun memanggil seluruh lurah yang ada di Kota Blitar.
Tujuannya untuk memverifikasi apakah benar warga yang tercoret itu sudah tidak berhak menerima bantuan Rastrada. Ini sekaligus digunakan DPRD Kota Blitar untuk membuktikan apakah data yang digunakan oleh dinas terkait itu benar-benar valid.
“Anehnya itu ambilnya dari data BPS tahun 2023, jadi tidak update. Mohon maaf yang hari ini mampu belum tentu bulan depan atau 6 bulan lagi tetap mampu begitu sebaliknya,” beber Agus.
Komisi 1 DPRD Kota Blitar menyimpulkan bahwa pencoretan ini terjadi karena kesalahan acuan data yang digunakan. Seharusnya dalam menentukan data penerima bantuan, dinas terkait harus menggunakan data terupdate.
Namun dalam pencoretan tahun 2025 ini, dinas terkait menggunakan acuan data BPS tahun 2023 lalu. Hal itulah yang dinilai DPRD Kota Blitar sebagai biang dari kesemrawutan data penerima bantuan Rastrada Kota Blitar.
“Ini data-data kalau saya menyimpulkan sebenarnya ketika saya rapat dengan lurah secara keseluruhan, sebenarnya data kita sudah tidak update dan saya meminta kepada wali kota untuk membuat tim independen dari kota sendiri tidak mengacu atau menjiplak dari BPS,” tegasnya. [owi/beq]






