Malang (beritajatim.com) – Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Kabupaten Malang mulai melakukan penyisiran anak usia 17 tahun untuk melakukan perekaman e-KTP.
Sehingga mereka terakomodir sebagai pemilih pemula pada Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Kabupaten Malang pada 27 November 2024.
“Menyongsong Pilkada, yang kita siapkan terkait dengan calon pemilih, yaitu kesiapan kepemilikan e-KTP bagi pemilih pemula,” kata Sekretaris Dispendukcapil Kabupaten Malang, Sirath Aziez, Selasa (21/5/2024).
Sirath menjelaskan, di Kabupaten Malang saat ini fokus pada anak usia genap 17 tahun pada Pilbup Malang 27 November 2024. Sehingga bisa dilakukan perekaman e-KTP dan berhak memberikan hak pilihnya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kita akan lakukan perekaman dan ada proses untuk mempercepat, maka kita lakukan penyisiran ke sekolah,” tegasnya.
Sirath mengaku, pihaknya tetap membuka pelayanan umum dan pelayanan khusus untuk perekaman e-KTP, dengan cara jemput bola ke desa dan sekolah setingkat SMA. Sehingga di hari pemungutan suara nanti terdaftar sebagai pemilih. “Nanti para pemula disisir dilakukan perekaman,” ucapnya.
Sementara total jumlah penduduk Kabupaten Malang sampai tahun ini mencapai lebih dari 2,6 juta jiwa yang tersebar di 33 kecamatan. [yog/suf]






