Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus Kopi Kapiten yang beberapa hari mencuat kali ini berbuntut panjang. Pasalnya sejumlah masyarakat melaporkan adanya indikasi korupsi dalam program Kopi Kapiten kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
Program ya g dimaksud yakni diantaranya untuk meningkatkan produksu, promosi, dan jugapenjualan Kopi Kapiten. Mereka meminta Kejari Pasuruan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Menurut Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi dan Advokasi ada beberapa indikasi yang melanggar hukum. Diantaranya yakni alokasi anggaran yang sangat besar termasuk belanja modal, hibah pengadaan bibit kopi, pelatihan petani, alat pengelolaan kopi, kendaraan operasional, dan desain tempat penjualan kopi.
“Sertifikat Merk yang diperoleh APEKI hanya berlaku hingga 28 Desember 2026 dan hanya bisa digunakan untuk promosi dan periklanan, tidak untuk produksi dan penjualan,” terangnya.
Ia juga mempertanyakan alokasi anggaran yang terus digelontorkan kepada APEKI untuk branding dan penjualan Kopi Kapiten, meskipun sertifikat merk tersebut memiliki keterbatasan.
Lujeng menambahkan bahwa hibah kepada petani kopi APEKI secara berturut-turut sejak tahun 2016 dinilai tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2018. Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dan perbuatan melawan hukum.
“Hibah ini hanya diberikan kepada kelompok tani yang tergabung di APEKI yang memiliki kedekatan dengan mantan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Pasuruan Agung Tri Raditya menyatakan akan mempelajari laporan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah selanjutnya. “Kami akan melapor ke pimpinan untuk menindaklanjuti laporan ini. Tentu, sebelum melangkah, kami akan pelajari dan telaah dulu laporan ini,” terangnya. (ada/kun)






