Tuban (beritajatim.com) – Diduga ada kecurangan tes seleksi perangkat Desa di Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Para peserta yang mengikuti seleksi mengadu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban.
Puluhan peserta yang tidak lolos seleksi tersebut mengadu ke Komisi II DPRD Tuban Mashadi dan juga turut didampingi oleh Kepala Bidang PMD Dinas Sosial, P3A, serta PMD Kabupaten Tuban, Camat Soko, Kepala Desa Sokosari Kecamatan Soko, BPD Desa Sokosari Kecamatan Soko, Tim Pengawas Perangkat Desa Sokosari Kecamatan Soko, dan Tim Pengangkatan Perangkat Desa Sokosari Kecamatan Soko.
Berdasarkan penuturan dari salah satu peserta, yakni Ainul Yakin (22), aduannya ke DPRD Tuban terkait dengan dugaan bahwa banyak kejanggalan hasil seleksi perangkat desa pada tanggal 22 November 2023 kemarin.
Beberapa kejanggalan tersebut pertama kali terkait dengan nilai. Nilai yang paling besar pada saat pendaftaran pertama, mulai dari Kasi sampai Kepala Dusun (Kasun), semuanya di atas 80. Ini dianggap sebagai kejanggalan, mengingat sistem bisa dimanipulasi,” ucap Ainul Yakin.
Selanjutnya, Ainul Yakin menyoroti kurangnya penjelasan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP). Hal ini menjadi landasan bagi peserta lain, seperti adanya yang ditutupi. Meskipun seharusnya SOP disosialisasikan, ternyata tidak ada, hanya ada tata tertib berdasarkan perbup yang bersifat umum, tidak secara spesifik menjelaskan bagaimana melaksanakan tes dengan tertib dan berintegritas.
“Kami masuk ruangan tanpa ada pemeriksaan pencotekan atau larangan membawa HP. Jadi, kami masuk langsung saja tanpa ada pemeriksaan lain-lain,” paparnya.
Diketahui, sejumlah peserta juga melakukan aksi di Balai Desa Sokosari; pada saat itu, panitia diduga tidak membuat SOP. “Itu lucu, padahal menurut PMD Kabupaten Tuban, peraturan Bupati yang belum spesifik sesuai kebutuhan panitia harus dibuatkan SOP, sehingga termasuk kejanggalan,” katanya.
Ainul Yakin menjelaskan hasil pertemuannya dengan DPRD Tuban bahwa ditanyai apa yang dilanggar oleh panitia dan pihak terkait. Kemudian, terkait saksi, sudah diatur dalam Perbup bahwa penilaian yang bersifat manual minimal harus ada saksi tiga orang yang ditunjuk. Namun, saat penilaian, tidak ada saksi, dan panitia hanya mengatakan demokrasi.
“Kami ingin keadilan, bukan karena arogansi kami sendiri, melainkan melihat strategisnya desa Sokosari sebagai role model desa di Kecamatan. Kami ingin Sokosari menjadi contoh demokrasi yang hidup dan berintegritas,” tambahnya.
Meskipun demikian, dengan adanya kejanggalan dalam seleksi perangkat desa ini, Ainul Yakin menyatakan bahwa hal ini menjadi percontohan buruk bagi desa-desa lain jika dibiarkan. Oleh karena itu, para peserta yang lain termotivasi untuk mengadukan masalah ini.
“Kemarin kami berdiskusi bahwa kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan mungkin hingga ranah hukum, dan mungkin teman-teman siap mendukung, karena kami juga menyiapkan bukti untuk mendukung tuntutan kami,” terang Ainul Yakin.
BACA JUGA:
Emak-Emak di Tuban Dilatih Buat Keset oleh PT SIG
Unjuk rasa ketidakpuasan oleh peserta sudah dilakukan, termasuk real-time yang tidak diterima. Ainul Yakin mengatakan bahwa sebenarnya banyak kejanggalan, namun tidak ada tindak lanjut atau sikap dari panitia. “Kami menginginkan keadilan, dan jika perlu diulang, kami pasrah,” ujarnya.
Puncaknya, kecurigaan peserta terhadap lima orang yang lolos seleksi perangkat desa, di mana ternyata merupakan kerabat dari Kepala Desa. Salah satunya adalah anak Kepala Desa yang berhasil lolos seleksi. “Yang jelas, dari lima orang itu, salah satunya anak Kepala Desa, dan yang lainnya adalah kerabat,” pungkasnya. [ayu/but]
![Tes Seleksi Perangkat Desa di Sokosari Tuban Diduga Janggal Peserta yang mengikuti seleksi perangkat desa di Sokosari saat mengadu ke DPRD Tuban. [Foto : Diah Ayu/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/11/1-53.jpg)





