Surabaya (beritajatim.com) – Ada sejumlah mitos yang beredar di kalangan masyarakat. Salah satunya yaitu larangan menikah di bulan Maulid karena dapat membawa bencana atau kesialan.
Sayangnya, mitos tersebut tidak berdasar dalam ajaran Islam. Dilansir dari situs Kementerian Agama, pernikahan merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Menikah adalah cara untuk memenuhi kebutuhan biologis dan naluriah manusia, serta menjaga kehormatan diri.
Tidak ada larangan dalam Islam untuk menikah di bulan Maulid atau bulan lainnya. Semua bulan dalam kalender Hijriyah dianggap baik dan cocok untuk menikah, asalkan niatnya tulus dan pernikahan dilangsungkan sesuai aturan agama.
BACA JUGA: Putuskan Tak Menikah Seumur Hidup, Ini Jawaban Buya Yahya Menurut Islam
Bahkan, menikah di bulan Maulid bisa menjadi wujud cinta dan penghormatan terhadap Rasulullah SAW, karena pernikahan sendiri adalah salah satu sunnah yang dianjurkan. Dalam sebuah hadis, Rasulullah bersabda:
“Nikah adalah sunnahku, barang siapa yang tidak mengikuti sunnahku, maka ia bukan bagian dariku.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Jadi, tidak perlu khawatir atau takut untuk menikah di bulan Maulid. Menikah di bulan ini tetap diperbolehkan dalam Islam, dan tidak akan mendatangkan sial atau bencana.
Pandangan ini telah dijelaskan dalam kitab Ghayatu Talkhishi Al-Murad min Fatawi ibn Ziyad, halaman 206:
BACA JUGA: Bosan Jadi Jomblo? Coba Amalkan Doa Jodoh Ini
“Suatu permasalahan : apabila seorang bertanya kepada orang lain apakah malam ini atau hari ini layak untuk mengadakan akad atau pindah rumah? Maka dia tidak diperkenankan untuk menjawabnya.
Hal ini karena syariat melarang untuk meyakini perkara itu dan sangat menentang untuk meyakini yang demikian. Maka tidak ada pandangan sedikit pun bagi seorang yang melakukannya.
Ibnul Farkah menyebutkan dari Imam Syafi’i bahwasanya apabila ahli ilmu perbintangan berkata kemudian dia meyakini bahwa yang memberi pengaruh hanya Allah semata akan tetapi Allah menjalankan suatu kebiasaan bahwasanya hari baik terjadi di waktu yang demikian dan yang memberikan efek adalah Allah maka hal ini menurut beliau tidak masalah. karena yang dilarang apabila meyakini bahwa yang memberi pengaruh adalah ahli perbintangan dan makhluk.”
Demikian penjelasan terkait mitos larangan menikah di bulan Maulid. Dalam Islam, menikah pada bulan ini tetap diperbolehkan. (nap)






