|
Demo Mafia Peradilan Nyaris Ricuh
Selasa, 09 Februari 2010 12:20:45 WIB
Reporter :
Yusuf Wibisono
Jombang (beritajatim.com) – Puluhan massa yang tergabung dalam Setaman (Serikat Tani Mandiri) ngluruk ke kantor PA (Pengadilan Agama) Jombang yang ada di Jalan Yos Sudarso. Dalam aksi tersebut perwakilan massa bersitegang dengan sejumlah pejabat PA. Mereka saling bentak dan saling tuding. Namun ketegangan itu mencair ketika beberapa anggota kepolisian melerai, Selasa (9/2/2010).
Massa yang berpakaian serba merah ini datang ke kantor PA dengan mengendarai truk. Begitu datang, puluhan massa langsung membentangkan poster dan spanduk yang berisi tuntutan. Diantaranya, basmi mafia peradilan, tanah untuk rakyat, PA sarang mafia, serta PA antek neolib.
Sembari melakukan longmarch yang hanya berjarak 50 meter, mereka melakukan orasi. “Kami ingin mafia peradilan yang ada di PA diberantas. Karena hal itu merugikan rakyat kecil,” kata Sutiyawan, koordinator lapangan.
Selanjutnya, sebanyak lima orang perwakilan masuk ke kantor untuk melakukan dialog dengan ketua PA, Lukman Hakim. Hanya saja, niat para pendemo untuk menemui ketua PA itu terhambat. Mereka hanya ditemui oleh bagian humas, yakni Muhajir dan beberapa pejabat PA lainnya.
Nah, berawal dari kondisi itulah kericuhan pecah. Para perwakilan pendemo bersikeras ingin berdialog dengan ketua PA. Sebaliknya, pihak PA ngotot bahwasannya bagian humas sudah cukup mewakili istitusi. Praktis, ketenangan ruangan PA berubah menjadi saling bentak dan saling tuding.
Sejumlah petugas yang ada di lokasi langsung melerai. Akhirnya dialog dua pihak itu deadlock. Massa yang menamakan Setaman ini keluar dari ruangan dengan perasaan jengkel. “Kita ini sama-sama rakyat. Masak diajak dialog saja ketua PA tidak mau. Kalau sudah begini mana letak demokrasi,” kata Sutiyawan setengan berteriak.
Di depan kantor PA, Sutiyawan kembali melakukan orasi. Menurutnya, aroma mafia oeradilan di PA Jombang semkin kental. Hal itu terbukti, Lukman Hakim yang notabene ketua PA tidak mau menemui para pendemo. Selain itu pihaknya juga mencontohkan kasus yang ada di Desa Ngampel Kecamatan Ngusikan, Jombang.
Kasus tanah warisan tersebut kental dengan aroma mafia. Betapa tidak, PA Jombang berani menerbitkan surat isbat. “Untuk itu kami mendesak agar surat isbat tanah seluas 1,5 hektar di desa Ngampel juga dicabut,” tambahnya.
Karena suasana semakin panas, akhirnya PA mengalah. Para pendemo akhirnya dipertemukan dengan ketua untuk melakukan dialog. Diluar itu, puluhan petugas siaga. Karena puluhan massa lainnya masih menggelar orasi sembari menyanyikan lagu perjuangan. Hingga berita ini ditulis, dua pihak itu masih berjalan. [suf/eda]
|
Akses http://m.beritajatim.com dimana saja melalui ponsel, Blackberry atau iPhone Anda. |
|
| KOMENTAR ANDA |
Posting Komentar |
|
David Pangemanan @
2010-04-02 17:02:04
Dengan hormat, Kasus ini sebenarnya cukup sepele, menyangkut masalah gugatan sengketa konsumen melawan PT. MANDIRI TUNAS FINANCE, yang kami daftarkan di Pengadilan Negeri Sleman (No perkara 148/Pdt.G/2009/PN.SLMN). Namun seiring berjalannya proses sidang, telah tercium aroma kehadiran Mafia Hukum. Hal ini dibuktikan dengan tidak dicatatkannya nomor perkara tsb. pada papan pengumuman jadual acara persidangan di PN. Sleman (sementara untuk kasus perdata lainnya tetap dicatat). Jelas telah terjadi intervensi "Markus" sehingga PN. Sleman berani menabrak ketentuan KMA No. 144 Tahun 2007 (tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan) Selanjutnya, terkait dengan usaha pemerintah untuk membasmi "Markus", kami buat surat ini. Dan apabila dirasa hal ini layak di ekspos, mohon menghubungi kami di email di atas atau telp 081227185444. Sebagai catatan, kami sempat mengabadikan foto papan pengumuman yang tidak memuat jadual acara sidang (pembacaan jawaban, replik, duplik dan pada saat putusan sela yang ditunda 6 April 2010) Terima kasih perhatiannya. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|