|
Sekda Blitar Nonaktif Resmi Terpidana
Sabtu, 04 Agustus 2012 16:35:30 WIB
Reporter :
Nyuciek Asih
Surabaya (beritajatim.com) - Sekretaris Daerah (non-aktif) Kabupaten Blitar Bachtiar Suko Kardjaji (43) resmi menyandang status terpidana. Itu setelah perkara korupsi APBD 2004 Kota Mojokerto yang membelitnya dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap) oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Inkracht ditetapkan karena Bachtiar tidak melayangkan pernyataan banding alias menerima vonis yang diterimanya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai M Yapi melayangkan vonis kepada Bachtiar pidana penjara selama 18 bulan, Rabu (25/7) pekan lalu. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi APBD 2004 Rp 2,2 miliar secara bersama-sama. “Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi,” kata hakim.
Suhada, Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor Surabaya membenarkan vonis 1,5 tahun atau 18 bulan penjara Bachtiar sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkraht. "Vonis Bachtiar sudah inkraht, jaksanya datang ke sini bilang tidak mengajukan banding.," ujarnya.
Suhada menegaskan, Bachtiar resmi menjadi terpidana dan akan menjalani penjara di rumah tahanan (rutan) Kota Mojokerto. “Otomatis dia ditahan di Mojokerto,” tandasnya.
Bachtiar Suko Kardjaji dibelit kasus ini saat dirinya menjabat sebagai Sekretaris Kota (Sekkota) Mojokerto periode 1999-2004. Dia didakwa menyalahgunakan wewenang pada pencairan dana ABPD 2004 Kota Mojokerto yang tidak digunakan sebagaimana mestinya. Semestinya, dana tersebut dikeluarkan untuk penanggulangan banjir, pembelian lahan di Pacet dan pembinaan wilayah. Namun, diduga kuat, sebagian diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Dalam kasus ini, Bachtiar tidak diadili sendiri. Bersama dirinya dimeja-hijaukan pula mantan Kabag Keuangan Pemkot Mojokerto Subiyanto dan mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokertp periode 1999 - 2004 Satori Satuar. [uci/but]
|