Tindak Kriminal di Kabupaten Tuban
Bocah SMK Disetubuhi Pacarnya di Sawah
Rabu, 29 Februari 2012 17:44:26 WIB
Reporter :
M Muthohar
Tuban (beritajatim.com) - Diduga menghamili seorang gadis yang baru berusia 16 tahun hingga hamil 4 bulan, Ahmad Agung Putra Nurhidayah (21), pemuda asal Desa Mentoso Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban harus berurusan dengan petugas kepolisian dan mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban. Dalam melakukan persetubuhan, Agung selalu berjanji untuk bertangungjawab dan menikahi korbannya.
Dari sejumlah informasi yang berhasil dihimpun beritajatim.com, Rabu (29/02/2012), persetubuhan yang dilakukan oleh Agung terhadap Mawar (bukan nama sebenarnya) awalnya didasari suka sama suka. Sejak pertengahan tahun 2011 lalu, Agung memang memacari siswi salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Tuban tersebut.
Pada saat mereka berdua sedang berpacaran, Agung sering mengajak korban keluar untuk berjalan-jalan. Sampai pada suatu saat malam, Agung mengajak Mawar untuk berjalan-jalan di sekitaran persawahan yang berada di Desa Mentoso. Lokasi sawah tidak jauh dari rumah Mawar.
Agung yang sudah tidak kuat menahan nafsunya mulai beraksi dan merayu Mawar untuk diajak melakukan persetuhuban. Mawar pun menuruti ajakan Agung karena berjanji akan dinikahi bila hamil.
"Karena korban mau setelah dirayu, akhirnya pelaku tidak hanya sekali menyetubuhi korban hingga korban mengalami hamil. Karena korban sudah hamil dan pelaku tidak kunjung menikahi, orang tua korban melaporkan pelaku ke Polisi," terang AKP Nursento, Kasubbag Humas Polres Tuban.
Saat ini petugas dari Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tuban telah melakukan pemeriksaan terhadap korban bocah SMK yang baru berusia 16 tahun tersebut. Sementara itu Agung dalam pemeriksaan telah mengakui semua perbuatannya.
"Akibat dari perbuatannya itu, pelaku bisa dijerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak, dengan anacaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolres Tuban," pungkasnya. [mut/but]
|