Beritajatim Google  
 
Tiduri PSK 16 Tahun, Pengusaha Singapura Diringkus

Foto ilustrasi.

 

Sabtu, 11 Februari 2012 09:34:42 WIB
Reporter : -

Singapura (beritajatim.com) – Seorang pengusaha Singapura ditangkap dan dihukum penjara karena meniduri seorang pekerja seks komersial (PSK) yang masih di bawah umur.

Dalam pengakuannya, Peter Gerald Chang Liang Chieh (43) berkata ia sudah bertanya pada si gadis, mengenai usianya. Dua kali, si gadis itu menjawab ia sudah 19 tahun.

Chieh bahkan berkata ingin melihat passpor PSK berkebangsaan Vietnam itu. Tapi gadis itu berdalih passport-nya sedang dibawa seorang kawan.

Akhirnya, Chieh mempercayainya dan mereka berhubungan intim di kamar si gadis di Geylang, Singapura, pada 25 Mei tahun lalu.

Saat itu, dilansir Straits Times, terjadi penggerebekan oleh polisi dan terungkap si gadis masih berusia 16 tahun alias di bawah umur.

Pertengahan pekan ini, Chieh yang berbisnis komputer dijatuhi hukuman penjara tiga tahun karena membayar gadis di bawah umur untuk berhubungan dengannya. [but]

Sumber : inilah.com

Akses http://m.beritajatim.com dimana saja melalui ponsel, Blackberry atau iPhone Anda.
KOMENTAR ANDA Posting Komentar 
0 Komentar

12:25 LSM Demo Kejati Jatim, Minta Usut B ...
12:04 Gunakan Blangko Asli, Akte Palsu Su ...
11:45 Polres Tuban Bongkar Sindikat Pembu ...
09:20 Kasus Money Laundry Narkoba Seger ...
08:36 Klarifikasi Kontraktor Pembangunan ...
00:04 Briptu Rani Bakal Dipecat Tidak Ho ...
20:56 Kasus Briptu Rani Diambil Alih Pold ...
19:28 Kasus Briptu Rani Diambil Alih Pold ...
19:09 Uang Milik Juragan Sendiri Kok Ditilep
18:57 Polri Resmi Tahan Aiptu Labora Sitorus
17:38 Buronan, Keberadaan Mochtar Sudah ...
16:19 Vitalia Shesya Diperiksa Lagi, Ini ...
15:53 Dinilai Keras, Briptu Rani Takut de ...
15:41 DPO Briptu Rani Murni Pelanggaran D ...
11:27 Try Out Ujian Teori SIM, Polres Sid ...