|
Ngaku Polisi, 2 Wartawan Tabloid Memeras
Senin, 08 Februari 2010 18:39:24 WIB
Reporter :
Nanang Masyhari
Blitar (beritajatim.com) – Dua wartawan tabloid yang berkantor di Surabaya dibekuk Anggota Reskrim Polresta Blitar. Mereka berdua terbukti melakukan aksi pemerasan dengan mengaku sebagai anggota kepolisian
Dua oknum wartawan mingguan ini adalah, Deni (34) warga Jl Kacapiring Kelurahan/Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar dan Nardiyanto (38) warga Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Kasat Reskrim Polresta Blitar AKP Purdiyanto mengatakan keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing.
"Penangkapan kedua wartawan mingguan ini bermula dari laporan Bangun Adi Utomo (50) warga Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan yang mengaku telah diperas oleh keduanya,” kata AKP Purdiyanto, Senin (8/2/2010)
Lanjut mantan Kasat Reskrim Polresta Kediri ini, jika masih ada satu pelaku bernama Idris yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kami masih mengejar satu orang pelaku lagi yang kini telah kabur,” imbuh AKP Purdiyanto.
Berdasarkan keterangan Purdiyanto, pemerasan itu dilakukan di rumah korban. Saat itu didatangi oleh ketiga pelaku. Mereka mempermasalahkan sebongkah besi korban sehari sebelumnya.
Pelaku yang bernama Nardiyanto mengatakan kepada korban jika besi yang dibeli korban adalah barang curian. Nurdiyanto juga menakuti korban dapat terjerat dengan pasal 480 KUHP, dengan tuduhan sebagai penadah hasil kejahatan.
"Melihat korbanya ketakutan, pelaku kemudian mulai bernegoisasi. Kepada korban, pelaku yang mengaku polisi tidak akan memproses hukum apabila bersedia membayar uang Rp 1,5 juta. Karena tidak memiliki uang, korban menawar Ro 1 juta,"terang Purdiyanto.
Masih kata Purdiyanto, korban mengetahui jika ketiga orang itu bukan polisi setelah mendapat informasi dari tetangganya yang berprofesi sebagai polisi. Merasa ditipu, akhirnya korban melapor ke Polresta Blitar
Tersangka Nurdiyanto ketika dikonfirmasi membantah mengaku sebagai sebagai anggota polisi. Ia membenarkan telah mendatangi korban dan menerima uang Rp 1 juta. Namun dana tersebut untuk tutup mulut pemberitaan.
Uang hasil kejahatan itu lantas dibagi dengan tersangka Deni dan Idris. Sebelum ditangkap, ketiganya sempat menggunakan uang untuk makan bakso bersama.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 369 KUHP junto 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.[nng/ted]
|