Tuntaskan Kasus Korupsi
Kejati Jatim Periksa 40 Lebih Saksi
Senin, 08 Februari 2010 16:45:24 WIB
Reporter :
Hari Istiawan
Surabaya (beritajatim.com)- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghadirkan sekitar 40 saksi lebih untuk diperiksa di Kantor Kejati Jatim, Senin (8/1/2010). Puluhan saksi ini diperiksa untuk melengkapi penyidikan terhadap berkas tiga perakra yang saat ini tengah disidik Kejati Jatim.
Ketiga perkara itu adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengambilan dan pengolahan bahan galian C di Kabupaten Lumajang pada tahun 2004 - 2008 oleh PT Mutiara Halim /CV Mutiara senilai Rp 5,2 miliar dengan tersangka mantan Bupati lumajang Ahmad Fauzi, Endro Prapto Ariyadi mantan Sekda Kabupaten Lumajang dan Setiyadi Laksono Halim Direktur CV. Mutiara / PT. Mutiara Halim.
Perkara kedua adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk gudang Perum Bulog Sub Drive jember tahun anggaran 2003-2006 dengan nilai kerugian sekitar Rp2,03 miliar. Sayangnya, hingga kini Kejati Jatim belum menentukan tersangkanya.
Sedangkan perkara ketiga adalah dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 1,004 miliar di Sekolah Tinggi Penyuluh Pertanian (STTP) di Malang yang mana dua mantan ketua lembaga tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Waskob Nasrufin Ketua STTP Malang Periode 2007-2008 dan Harniati Ketua STTP Malang Periode 2008-2009.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim M Anwar berharap semua perkara ini bisa rampung secepatnya dengan setiap hari memanggil para saksi dan pihak-pihak yang terlibat, "setiap hari kita lakukan pemeriksaan," katanya, Senin (8/1/2010).[har/ted] |