Beritajatim Google  
  
Terjerat Korupsi Rp 5,2 M, Mantan Bupati Lumajang Disidik Kejati

Senin, 08 Februari 2010 16:16:18 WIB
Reporter : Hari Istiawan

Surabaya (beritajatim.com) - Mantan Bupati Lumajang Ahmad Fauzi menjalani penyidikan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (8/1/2010). Ahmad Fauzi diperiksa sebagi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengambilan dan pengolahan bahan galian C di Kabupaten Lumajang pada tahun 2004 - 2008 oleh PT Mutiara Halim /CV. Mutiara senilai Rp 5,2 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, M Anwar mengatakan pemeriksaan yang dilakukan hari ini dimulai sejak pukul 09.00 pagi tadi. Hingga berita ini diturunkan pemeriksaan terhadap tersangka belum selesai. "Kita masih butuh waktu untuk melakukan penahanan," katanya, Senin (8/1/2010).

Selain, mantan Bupati Lumajang Ahmad Fauzi, dua orang tersangka lainnya dalam kasus ini juga ikut diperiksa yaitu Endro Prapto Ariyadi selaku mantan Sekda Kabupaten Lumajang dan Setiyadi Laksono Halim selaku Direktur CV. Mutiara / PT. Mutiara Halim.

Kasus ini bermula dari laporan perkembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemungutan pajak pengambilan dana pengolahan bahan galian C di Kabupaten Lumajang pada tahun 2004 - 2008 oleh PT Mutiara Halim CV. Mutiara pada tanggal 11 Januari 2010.

Dalam laporan itu diusebutkan, pada 14 Oktober 2004, Sekda Lumajang, Endro Prapto Ariyadi atas nama Pemerintah Kabupaten Lumajang menandatangani perjanjian kerjasam operasional (KSO) dengan CV. Mutiara tentang pemungutan pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C (pasir) di Kabupaten Lumajang untuk jangka waktu 19 tahun sejak tanggal 1 Januari 2006 hingga 31 Desember 2024.

Dalam perjanjian itu disebutkan, CV Mutiara diwajibkan setor ke Kas Daerah Rp 450 juta per tahun. Padahal, pemungutan pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C tersebut tidak pernah dilakukan studi kelayakan sehingga tidak ada tolok ukur penghitungan jumlah setoran yang mengakibatkan kerugian uang negara sekitar Rp 5,2. (har/eda)

Akses http://m.beritajatim.com dimana saja melalui ponsel, Blackberry atau iPhone Anda.
Share
Bookmark and Share
KOMENTAR ANDA Posting Komentar 
0 Komentar

19:09 Kuli Bangunan Nekat Curi Motor Cicilan
18:09 Ngaku Bisa Masukkan Jadi Polisi, Ti ...
17:07 Sekdes Anggap Laporan Warga Salah A ...
16:56 Jual Obat Mercon Diciduk Polisi
16:34 Antisipasi Bajing Loncat Tingkatkan ...
16:16 Hendak Transaksi, Residivis Porno D ...
16:13 Motor Dibakar, 2 Tersangka Ranmor D ...
15:59 Curi Motor, Warga Pasuruan Dihajar ...
15:11 Rayakan HUT ke-62, Polwan Bagi Bunga
15:01 Palsukan Tanda Tangan dan Stempel, ...
14:38 Oknum Polisi Shabu Terancam Dipecat
14:13 ABG 17 Tahun Jadi Bos Pencurian Sepeda
13:45 Ngaku Saudara Gus Dur, 'Kyai Agus' ...
13:24 Polres Banyuwangi Amankan 12 Tersan ...
13:18 Tersangka Pembunuh Adik Ternyata Re ...