|
Kades Tersangka Pungli Sertifikasi Prona
Senin, 08 Februari 2010 16:05:15 WIB
Reporter :
Nanang Masyhari
Kediri (beritajatim.com) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menetapkan Robin Hutomo (42), Kepala Desa Sidorejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) program sertifikasi tanah secara massal atau yang dikenal dengan istilah sertifikasi Prgram Nasional (Prona) pada tahun 2008.
Robin diduga kuat mengantongi keuntungan hingga Rp 179 juta dari 400 lebih pemohon sertifikat tanah yang semestinya gratis karena dibiayai oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ironisnya, Robin belum ditahan, dengan alasan belum adanya persetujuan dari Bupati Kediri Sutrisno untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Hartawan mengatakan, surat permintaan persetujuan pemeriksaan telah dikirimkan ke Bupati Kediri Sutrisno, namun belum ada balasan.
“Untuk memanggil Kepala Desa ini, kita memang harus mengikuti aturan (Peratuan Pemerintah). Surat sudah kita kirimkan, namun belum ada jawaban. Setalah ada persetujuan dari Bupati, kita akan melakukan upaya selanjutnya,” ungkap Hartawan, mantan anggota Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya ini, Senin (8/2/2010) siang
Dijelaskan oleh Hartawan, kasus sertifikasi tanah secara massal yang sebagian baiayanya ditanggung oleh dana public melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini, sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Namun, setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mulai dioperasikan, kasus ini pun diambil alih. Bertepatan dengan itu, surat dari Kejati Surabaya tentang peningkatan status lidik menjadi sidik turun.
Tepatnya, pada tanggal 25 Januari 2010, Robin ditetapkan sebagai tersangka. Dengan turunnya surat dari Kejati Surabaya tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri bergerak secara cepat. Termasuk, saat ini telah memeriksa 10 orang saksi-saksi mulai dari pemohon sertifikat dan BPN.
Dari keterangan sejumlah saksi, ungkap Hartawan, pungli program sertifikasi prona ini berfariatif. Mulai dari Rp 200 ribu dibebankan kepada warga yang belum memiliki akte tanah, dan Rp 450 ribu bagi mereka yang sudah memiliki akte.
Bahkan, hingga kasus ini berada di kejaksaan, ada sejumlah warga yang mengaku sertifikat tanahnya belum selesai. “Ada sekitar 10 orang yang mengaku sertifikatnya belum selesai. Namun, perkembangan terakhirnya kami belum begitu jelas,” kata Hartawan
Hartawan menambahkan, bahwa tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka dari kasus yang telah bergulir selama dua tahun ini. Mengingat, pelaksanaan sertifikasi prona ini melibatkan banyak pihak. Namun, sampai saat ini belum ada konfirmasi resmi dari yang bersangkutan.(nng/eda)
|