Pengecatan GOR & Pasar Tanjung Rugikan Negara 200 juta

Senin, 08 Februari 2010 16:39:14 WIB
Reporter : Heru Nugroho

Jember (beritajatim.com) - Sejumlah rekanan kembali membuat ulah dengan mengerjakan pekerjaan tidak sesuai bestek. Bahkan diduga kuat konsultan juga merencanakan pekerjaan dengan standar harga lebih ahal dari harga biasa, sehingga negara dirugikan lebih dari Rp. 200 juta.

Yang pertama adalah pekerjaan pengecatan Gedung Olah Raga (GOR) Kaliwates oleh CV. Sari Bumi. Berdasarkan surat Perjanjian Kontrak nomor 645/869/436.324/2008 tanggal 14 Juli 2008 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 645/870/436.324/2008 tanggal 14 Juli 2008 nilai kontrak pekerjaan untuk pengecatan tersebut sebesar Rp. 576.260.000,00 dengan jangka waktu penyelesaian pekerjaan selama 120 hari kalender.

Pekerjaan tersebut telah direalisasikan sebesar 100%. Sayangnya setelah BPK RI melakukan pemeriksaan, sesuai cek fisik di lapangan yang didampingi Pengawas Lapangan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) didapati bahwa terdapat pekerjaan yang tidak dilakukan oleh pelaksana yaitu pekerjaan cat interior hanya 0,5 yang diplamir dan pekerjaan cat eksterior hanya 0,4 yang diplamir dan pencucian tembok lama hanya dilakukan pada bagian eksterior.

"Selain itu berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak diketahui terdapat perbedaan penetapan harga satuan dalam kontrak dengan harga satuan yang dikeluarkan oleh bupati seluruhnya sebesar Rp. 157.603.578,70," terang Direktur YAM, Husni Thamrin SH selaku pelapor dugaan korupsi tersebut ke Kejari Jember.

Sehingga khusus untuk pengecatan GOR negara dirugikan Rp. 157 juta lebih. Dugaan penyimpangan lain juga dilakukan oleh rekanan lain yakni pengecatan Pasar Tanjung yang dilakukan oleh CV. Mas.

Berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor 602/865/436.324/2008 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 602/868/436.324/2008 tanggal 14 Juli 2008 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 310.225.000.00, CV Mas sanggup menyelesaian pekerjaan selama 120 hari kalender.

Sesuai laporan yang ada pekerjaan tersebut telah direalisasikan sebesar 100%. Namun berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak diketahui terdapat perbedaan penetapan harga satuan dalam kontrak dengan harga satuan yang dikeluarkan oleh bupati sebesar Rp. 63.441.086,00.

Artinya Negara kembali dirugikan sebesar Rp. 63 juta lebih. "Total kerugian negara dari dua pekerjaan tersebut adalah lebih dari Rp. 221 juta, untuk itu kami minta kejaksaan serius mengusut kasus itu, karena semakin hari kualitas proyek di Jember semakin merosot tajam," tegasnya. (her/eda)

Akses http://m.beritajatim.com dimana saja melalui ponsel, Blackberry atau iPhone Anda.
Share
Bookmark and Share
KOMENTAR ANDA Posting Komentar 
0 Komentar
   Berita Terkait : korpusi , jember ,

18:18 Diduga Nyalo CPNS, Oknum PNS Pemkab ...
17:30 Bawa Ganja, Komari Diciduk Saat Razia
14:04 PNS Pemkot Jadi Korban Gendam di An ...
08:49 Asyik Main, Tiga Penjudi Remi Diama ...
20:16 Tak Punya Ijin Tinggal, WNA Thailan ...
19:27 Polres Sidoarjo Gelar Keakraban an ...
18:05 Ketua Golkar Jember Tak Percaya Sur ...
16:58 Pekan Depan, Polisi Kirim Berkas Ko ...
16:28 Beri Riwayat Tanah Palsu, Kades Ler ...
12:29 Bawa Bom, Polisi Tangkap Tiga Warga ...
12:09 Rumah Dikepung Warga, Kasun Cabul N ...
08:45 Berkat CCTV, Spesialis Pencuri Helm ...
21:48 Usai Dicabuli Gendam Korbannya
21:28 Perangkat Desa Ditangkap Judi Remi
21:08 Dua Bersaudara Pengedar Kupon Judi ...