|
Komplotan Gendam Rp 1,4 Miliar Dibekuk
Minggu, 07 Februari 2010 20:01:50 WIB
Reporter :
Fakhrurrozi
Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Unit Idik III Satreskrim Polres Surabaya Selatan berhasil meringkus komplotan gendam. Empat pelaku berhasil dibekuk dengan barang bukti mencapai Rp 1,4 Miliar.
Empat pelaku yang berhasil dibekuk adalah Acok Ridwan alias Ir. Adnan Safrudin (35), Basri Said (37), Abdul Muin alias David Ibrahim (26) dan Erik Estrada alias Awang David, keempatnya warga Jakarta.
“Empat pelaku ini spesialias gendam dengan menggunakan Jam Rolex. Jadi pelaku ini menawarkan Jam Rolex kepada korbannya. Ketika korbannya percaya, maka pelaku langsung meminta korban mentransfer uang miliknya ke rekening pelaku,” ujar Kapolres Surabaya Selatan AKBP Bahagia Dachi di Mapolres, Jalan Dukuh Kupang, Minggu (7/2/2010).
Keempat pelaku ini sudah puluhan kali beraksi di Surabaya. Saat ini sudah ada 20 korban yang melapor ke Polres Surabaya Selatan dan jajaran. Bahkan ada korban yang telah mentransfer uang sebesar Rp 100 juta kepada pelaku.
Hal itu dialami Irma Lia, seorang pengusaha yang tinggal di Menanggal. Irma harus kehilangan uang Rp 100 juta usai dibujuk pelaku yang hendak menjalin bisnis. Tapi setelah uang ditransfer, pelaku langsung kabur.
“Tak hanya Irma. Ada 19 korban lagi yang telah ditipu oleh pelaku ini. Bahkan ada yang lebih besar kerugiannya seperti yang dialami Kho Yulianita yang kehilangan uang Rp 250 juta. Total kerugian 20 korbannya hampir Rp 1,4 Miliar,” ungkap Dachi.
Modus yang dilakukan komplotan gendam ini dengan cara berpura-pura menawarkan jam Rolex ke korban. “Saat itu, pelaku lainnya datang dan mempengaruhi korban hingga korban menyerahkan harta bendanya kepada pelaku. Setelah itu pelaku kabur,” terang Dachi.
Nah tertangkapnya keempat pelaku ini ketika petugas mendapat informasi kalau ada pelaku berada di parkiran Giant dan Plaza Marina. Mendapat informasi tersebut, anggota langsung ke lokasi.
“Ternyata memang benar. Tapi begitu kita datang, pelaku langsung kabur dengan mengendarai mobil Kijang Avanza hitam nopol B 1375 SFI. Anggota langsung melakukan pengejaran,” ujar Dachi.
Kejar-kejaran terjadi hingga di Jalan Ngagel. Di sini, petugas langsung menghadang laju Kijang Avanza yang dikendarai pelaku. Namun pelaku tak mau menyerah begitu saja.
“Pelaku yang berada di dalam mobil ini berusaha menabrak anggota kita. Bahkan seorang pengayuh sepeda pancal tertabrak mobil pelaku. Tapi setelah itu, pelaku berhasil kita tangkap,” ungkap Kasat Reskrim Polres Surabaya Selatan AKP Leonard Sinambela.
Waktu itu, di dalam mobil hanya ada dua pelaku yakni Erik Estrada dan Acok Ridwan. Di dalam mobil itu, kita menemukan 6 buah jam tangan Rolex palsu dan beberapa bendel uang dollar,” kata Leonard.
Seusai ditangkap, Erik dan Acok langsung menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik, keduanya mengakui komplotan gendam. Keduanya juga mengaku kalau masih ada dua temannya yakni Abdul Muin dan Basri Said.
“Atas pengakuan kedua pelaku itu, kita akhirnya menangkap Basri dan Muin. Dari empat pelaku ini, kita menyita barang bukti 13 jam tangan Rolex, satu bendel uang dollar pecahan 100 dan 84 lembar pecahan 1 dollar,” papar mantan Kasat Reskrim Polres Jember ini.
Tak hanya itu, petugas juga menyita 1 unit Yamaha Mio Soul nopol L 4867 VT, 1 buah HP Blackberry Javelin, buku tabungan BCA, 1 HP Nokia N70, Nokia 9500, N95, 1 TV 14 inchi, 1 buah PS, dan 2 gelang emas.
“Keempat pelaku ini kita jerat pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sementara saat ini kita masih memburu dua pelaku lainnya yakni AC dan BA,” kata Leonard. [roz/wir] |