Jakarta - KPK sudah mendapat data terkait pemeriksaan Century oleh Pansus. KPK akan segera mempelajari beberapa pejabat-pejabat yang sudah dipanggil Pansus. Mereka bisa kembali dipanggil KPK.
"Ya itu bisa. Tapi kan KPK juga sudah memiliki penyelidikan sendiri, tentu tidak semua yang dipanggil Pansus harus dipanggil KPK lagi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP ketika dihubungi Sabtu (6/2) malam.
Dibenarkan Johan, Jumat (5/2) kemarin Kesekretariatan KPK sudah manerima sebanyak 20 dokumen berupa risalah hasil pemeriksaan Pansus terhadap berbagai pihak baik swasta maupun pemerintah. Termasuk pemeriksan terhadap Menkeu, Sri Mulyani, Wapres Boediono dan mantan Wapres Jusuf Kalla, juga mantan beberapa pejabat BI.
Dokumen itu yaitu, risalah pemeriksaan Anwar Nasution, Burhanudin Abdullah, Miranda Gultom, Boediono, Budi Rochadi, Aulia Pohan, Sabar Anton Tarihoran, Maman Sumantri-Maulana Ibrahim-Rusli Simanjuntak,
Zainal Abidin-Halim Alamsyah-Heru Kristianto, Robert Tantular-Susana coa, Budi Rochadi, Boediono, Sri Mulyani, Raden Pardede, Jusuf Kalla, Darmin Nasution dan Fuad Rachmady, Marsilam Simanjuntak, Rudjito dan Firdaus Djaelani, dan pemeriksaan Susno Duadji.
Tim penyelidik Century, kata Johan, selanjutnya akan segera mempelajari risalah tersebut sebagai tambahan untuk mengusut apakah ada indikasi dugaan tindak pidana, khususnya korupsi dalam pengucuran dana bailout sebesar Rp6,7 triliun itu.
"Kita akan segera pelajari. Itu (risalah) bisa jadi petunjuk kita untuk mengembangkan penyelidikan di samping hasil penyilidikan kita sendiri," sambungnya.
Dari risalah itu, KPK, katanya termasuk akan menentukan, siapa-siapa saja pihak yang dinilai perlu dipanggil KPK untuk dimintai keterangan lagi.
Sementara soal rekaman rapat KSSK yang memang tidak diberikan Pansus, juga dibenarkan Johan. "Namun kita bisa meminjamnya juga, kalau memang dinilai perlu untuk pengembangan," pungkasnya. (eda)
Sumber : inilah.com