Sidang Kasus Bank Century
Ditunda 5 Kali, JPU Masih Belum Siap Bacakan Tuntutan
Senin, 14 Desember 2009 19:42:53 WIB
Reporter :
Hari Istiawan
Surabaya (beritajatim.com) - Sidang kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah Bank Century (sekarang Bank Mutiara, red) senilai Rp 126 miliar miliar dengan terdakwa Siti Aminah, Kepala Cabang Pembantu Bank Century Jalan Panglima Sudirman kembali ditunda untuk ke lima kalinya oleh Majelis Hakim yang dipimpin Binsar Panopo Pakpahan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/12/2009).
Alasan penundaan sidang ini sama dengan alasan penundaan sidang sebelumnya yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan, "Memang Blum Siap," kata JPU Ramael Jesaya singkat usai sidang ditutup Majelis hakim, Senin (14/12/2009).
Majelis Hakim memberikan kesempatan satu minggu bagi JPU untuk membuat tuntutan, kalau dalam sidang minggu depan JPU belum siap membacakan tuntutan, maka majelis hakim akan membacakan putusan tanpa adanya tuntutan. "Berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung (MA) yang baru, majelis hakim diperkenankan membacakan surat putusan tanpa pembacaan surat tuntutan," kata Ketua Majelis Hakim, Binsar Panopo Pakpahan.
Menurutnya, perkara yang disidangkan maksimal harus 6 bulan sejak dilimpahkan sudah selesai, dan untuk perkara ini, Pengadilan Negeri sudah menerima berkas pelimpahan sejak bulan Juli 2009. "Ini belum 6 bulan," katanya.
Siti Aminah yang menjabat Kepala Cabang Pembantu Bank Century Jalan Panglima Sudirman didakwa dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 junto pasal 378 KUHP dan pasal 3, pasal 6 UU No. 15/2002 yang diubah dengan UU No. 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) junto pasal 64 ayat (1) KUHP.[har/ted]
|