Diganjar 1,5 Tahun, Lila Langsung Banding

Senin, 19 Oktober 2009 13:00:57 WIB
Reporter : Anas Pandu Gunawan

Surabaya (beritajatim.com)-Sebagaimana diprediksi sejak awal, akhirnya terbukti bahwa majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 1,5 tahun terhadap terdakwa Lila Gondokusumo yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah sebesar Rp 400 miliar.

"Dengan ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan atas tindakan pidana penipuan. Untuk itu, terdakwa kami jatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," papar Ketua Majelis Hakim I Nyoman Gede Wirya saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/10/2009).

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Edy Winarko SH yang dalam sidang sebelumnya menuntut pidana 3,5 tahun. Kesalahan yang terbukti dalam sidang, lanjut I Nyoman Gwde Wirya, adalah terdakwa memberikan janji bunga reksadana Antaboga Delta Securitas di atas rata-rata dan bebas pajak.

Selain itu, dalam sidang, Bank Century terbukti tidak membuat laporan ke BI dalam penjualan produk Antaboga. "Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mengakui adanya penggelapan dana. Yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," imbuhnya.

Atas vonis tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir, sedang penasihat hukum terdakwa, OC Kaligis menyatakan banding atas putusan itu. "Ini bukan salah Lila. Dia hanya menjalankan tugas dari kantor pusat, dari pimpinan (Bank) Century," tegas OC Kaligis usai sidang. [air/nas]

Akses http://m.beritajatim.com dimana saja melalui ponsel, Blackberry atau iPhone Anda.
Share
Bookmark and Share
KOMENTAR ANDA Posting Komentar 
0 Komentar

20:16 Tak Punya Ijin Tinggal, WNA Thailan ...
19:27 Polres Sidoarjo Gelar Keakraban an ...
18:05 Ketua Golkar Jember Tak Percaya Sur ...
16:58 Pekan Depan, Polisi Kirim Berkas Ko ...
16:28 Beri Riwayat Tanah Palsu, Kades Ler ...
12:29 Bawa Bom, Polisi Tangkap Tiga Warga ...
12:09 Rumah Dikepung Warga, Kasun Cabul N ...
08:45 Berkat CCTV, Spesialis Pencuri Helm ...
21:48 Usai Dicabuli Gendam Korbannya
21:28 Perangkat Desa Ditangkap Judi Remi
21:08 Dua Bersaudara Pengedar Kupon Judi ...
20:57 Aniaya Murid, Guru Nursusilo Divoni ...
20:48 Tak Bertuan, Kayu Illegal Dibawa P ...
20:27 JPU Sakit, Tuntutan Tersangka Cabul ...
20:17 Dua Tersangka Korupsi Anggaran STTP ...