Sidang Kasus Bank Century
Gila! Agar Jadi Nasabah, Saksi Diajak ML Terdakwa
Rabu, 01 Juli 2009 12:09:12 WIB
Reporter :
Anas Pandu Gunawan
Surabaya (beritajatim.com) - Keterangan saksi George Freddy membuat geger sidang lanjutan kasus Bank Century dengan terdakwa Lyla Gondokusumo di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (1/7/2009).
Bagaimana tidak, dalam kesaksiannya, Freddy yang mengaku mau memindahkan uangnya dari Bank Panin ke Bank Pekko (sebelum berubah Bank Century, red), akibat bujuk rayu hingga diajak bercinta oleh terdakwa.
"Saya waktu itu ditawari, ditelpon, dirayu bahkan diajak kencan hingga bercinta sampai akhirnya saya mau memindahkan rekening saya di Bank Century," jelas Freddy disambut gelak tawa pengunjung dan majelis hakim yang diketuai I Nyoman Gede Wirya. Sedangkan terdakwa Lyla yang mendengar keterangan saksi tersebut, hanya terlihat tersipu.
Kemudian, George yang memiliki dana deposito sebanyak Rp 28 miliar, mengambil uangnya sebanyak Rp 20 miliar dengan sistem back to back. Namun sisanya, telah dialihkan ke bentuk intrumen investasi reksadana Antaboga tanpa sepengetahuannya. "Saya tidak pernah menandatangani apapun tentang perubahan deposito saya hingga menjadi investasi reksadana PT Antaboga," ujarnya.
Freddy juga membawa bukti dengan selembar kertas HVS hijau yang membuktikan bahwa dananya tersimpan dalam bentuk dana investasi terproteksi Bank Century, bukan reksadana Antaboga.
Sementara saksi kedua, Edo Abdul Rahman juga menyatakan bahwa Lyla telah menipu dengan tidak berkata jujur saat menawarkan produk reksadana Antaboga yang ternyata bodong atau tidak dapat ijin dari Bapepam. [kun]
|